Dua UU ini Bisa Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo, Asep Iwan Iriawan: Hati-hati Vonis Mati Belum Tentu Eksekusi Mati

Dua UU ini Bisa Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo, Asep Iwan Iriawan: Hati-hati Vonis Mati Belum Tentu Eksekusi Mati

Dua UU ini Bisa Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo, Asep Iwan Iriawan: Hati-hati Vonis Mati Belum Tentu Eksekusi Mati

AYOJAKARTA.COM - Hasil putusan Majelis Hakim terhadap vonis terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dibacakan.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan putusan bahwa terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Publik puas atas vonis yang dibacakan hakim kepada Ferdy Sambo, namun Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan justru pesimis akan ada 'gerilya' lain agar menggagalkan vonis tersebut.

Baca Juga: Reaksi Syarifah Ima Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Cinta itu Anugerah

Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube KOMPAS TV, Hakim Wahyu Iman Santoso telah membacakan vonis Ferdy Sambo pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023.

Lantaran tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo hingga terdakwa disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Akhirnya, Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal yakni hukuman mati oleh majelis hakim.

Baca Juga: Bagai Firasat Ferdy Sambo Akan Dijatuhi Vonis Mati, Trisha Eungelica Sempat Buat Postingan Ini Jelang Sidang

"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat membuat sistem elektronik tidak bekerja secara sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, Mati," sambungnya membacakan vonis Ferdy Sambo.

Namun, Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan justru khawatir nantinya masih akan ada 'gerilya' yang akan dilakukan Ferdy Sambo sebagai upaya mengubah putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir J Bersyukur Doanya Terkabulkan: Tuhan Nyatakan Mukjizatnya

"Ya saya katakan di awal juga, kalau saya hakimnya saya 'matiin' (jatuhi hukuman mati). Tapi kan detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan, kalau istilahnya pak Mahfud ada gerilya," ujar Asep Iwan Irawan.

Disini, Asep Iwan Irawan melihat keadilan ditegakkan oleh Majelis Hakim dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Lantaran majelis hakim dinilai mengikuti hati nurani dan menetapkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Momen Emosional Ibunda Yosua Ucapkan Terima Kasih saat Hakim Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Akan tetapi, Asep Iwan Irawan menegaskan agar masyarakat jangan dulu bergembira karena ada 2 hal yang dapat mengubah putusan tersebut.

"Bahwa keadilan ditegakkan, artinya dikenakan hukuman maksimal," tutur Asep Iwan Irawan.

"Walaupun mungkin bagi saya, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira," sambungnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati oleh Hakim, Ini Vonis Putri Candrawathi: 20 Tahun Penjara!

1. RKUHP baru

Terdapat draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur soal hukuman mati bisa berubah.

"Karena RKUHP yang baru mengatur hukuman mati bisa berubah, karena hukuman mati ini hukuman alternatif," ungkap Asep Iwan Irawan.

Disebutkan dalam pasal 98 RKUHP tersebut yang berbunyi, "Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat,".

Asep Iwan Irawan menjelaskan seseorang yang divonis hukuman mati bisa saja berubah seiring masa percobaan selama 10 tahun.

"2025 itu KUHP yang berlaku itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah, bisa seumur hidup bisa 10 tahun," tutur Asep Iwan Irawan.

"Ujungnya mungkin cuma 15 tahun," sambungnya.

Hal ini menimbang adanya tolak banding, putusan kasasi serta upaya hukum melakukan peninjauan kembali (PK).

"Jangan senang dulu, ini kan ada banding, anggaplah dikuatkan oleh tolak banding, dikuatkan kasasi, atau melaksanakan PK (peninjauan kembali)," ujar Asep Iwan Irawan.

Baca Juga: Bak Kado yang Memilukan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 4 Hari Setelah Ulang Tahun

2. Undang- Undang Grasi

Di samping itu juga terdapat aturan grasi yakni menurut Undang-undang No.22 Tahun 2002 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010.

Adapun grasi ini memiliki arti pengampunan berupa peringanan, pengurangan, perubahan atau penghapusan pelaksanaan pidana terhadap pelaku terpidana yang diberikan Presiden.

"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan," jelas Asep Iwan Irawan.

Sehingga apabila Ferdy Sambo kemudian mengajukan grasi maka bisa saja ia selamat dari vonis hukuman mati.

Asep Iwan Irawan menegaskan bahwa 2 undang-undang tersebut yang menjadi pertimbangan berikutnya atas penentuan nasib Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Jadi ada 2 undang-undang, grasi dan KUHP yang baru," ujar Asep Iwan Irawan.

Baca Juga: Fantastis!Sederet Aset yang Jadi Warisan Untuk Trisha Eungelica dan Adik-adiknya Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Kemudian, Asep Iwan Irawan menjelaskan kekhawatirannya bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan.

"Syukur kita atas mati itu, hati-hati. Belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan," pungkas Asep Iwan .Irawan

"Karena dia akan upaya hukum, ketika upaya hukum pasti prosesnya satu tahun, undang-undang sudah berlaku apalagi ada undang-undang grasi," tambahnya.

Meskipun begitu, Asep Iwan Irawan mendukung Ferdy Sambo agar divonis hukuman mati karena tindak pidana yang telah ia lakukan sudah banyak melibatkan banyak pihak yang dirugikan.

"Kenapa harus dihukum maksimal? dia menyebabkan meninggal, ada korps kepolisian nama baiknya hancur, secara personal, institusional, lebih parah lagi ada beberapa anggota kepolisian yang harus diproses," tutur Asep Iwan Irawan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.

Nasional 05 Jun 2026, 17:55 WIB

PNM Hadir hingga Pulau Arar, Perkuat Akses Keuangan bagi Perempuan Pesisir Papua

PNM Mekaar bantu perempuan di Pulau Arar, Papua Barat Daya, mengembangkan usaha, memperbaiki rumah, dan akses keuangan.

News 05 Jun 2026, 17:44 WIB

Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Kabar Purbaya Mundur dari Menkeu hingga Said iqbal Disebut akan Masuk Kabinet, Benarkah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Purbaya mundur dari Menkeu dan Said Iqbal masuk kabinet, begini katanya.

Gadget 05 Jun 2026, 17:29 WIB

Samsung Segera Rilis Galaxy Fold 8 dalam Waktu Dekat, Intip Bocoran Spesifikasinya

Samsung Galaxy Z Fold 8 & 8 Ultra masuk sertifikasi Bluetooth. Varian standar hadir dengan layar luar lebih lebar mirip paspor untuk ergonomi, sementara varian Ultra tawarkan kamera & mesin premium.

Nasional 05 Jun 2026, 16:10 WIB

Gebrakan Anyar Nanik S Deyang Setelah Ditunjuk jadi Kepala BGN: Efisiensi Anggaran hingga Perbaiki Kualitas MBG 2026

Nanik S Deyang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Metropolitan 05 Jun 2026, 15:42 WIB

Angkat Tema 'Navigating Resilience' Taman Ismail Marzuki jadi Tuan Rumah Jakarta Future Festival 2026 Mulai 5-7 Juni, Ini Persiapannya

JFF 2026 akan menghadirkan berbagai diskusi, pameran, hingga kolaborasi lintas sektor yang membahas masa depan Jakarta.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 15:21 WIB

Pramono Pastikan JPO Senen Sentral Sudah Beroperasi Penuh Sejak Kamis Sore, Sempat Terhambat karena Masalah Administrasi dan Komunikasi

Sebelumnya JPO ini sempat tertutup akibat proses perbaikan pascakerusakan yang terjadi pada aksi unjuk rasa tahun 2025 lalu.

Gadget 05 Jun 2026, 15:01 WIB

Adu Spesifikasi Vivo X300 Ultra vs OPPO Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Gacor?

Vivo X300 Ultra (Rp26 jt) & Oppo Find X9 Ultra (Rp28 jt) bersaing ketat. Oppo unggul di baterai 7.050 mAh, performa AnTuTu, zoom, & ColorOS matang. Vivo elegan, punya fitur MacBook.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:23 WIB

Pengumuman untuk Warga Jakarta, Distribusi Air PAM Jaya Alami Gangguan Sementara Mulai Malam Ini Jam 23.00 WIB, Berikut Wilayah yang Terdampak

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, suplai air diperkirakan akan kembali normal bertahap pada Sabtu, (6/6) mulai pukul 03.00 WIB.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:08 WIB

Syaratnya Hanya KTP DKI, Pemprov Jakarta Buka 20843 Lowongan Kerja Padat Karya, Gaji UMP!

Kabar gembira bagi kamu warga ibu kota yang sedang mencari pekerjaan, Pemprov DKI Jakarta diketahui membuka 2.843 lowongan kerja padat karya.