Dua UU ini Bisa Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo, Asep Iwan Iriawan: Hati-hati Vonis Mati Belum Tentu Eksekusi Mati

Dua UU ini Bisa Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo, Asep Iwan Iriawan: Hati-hati Vonis Mati Belum Tentu Eksekusi Mati
Dua UU ini Bisa Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo, Asep Iwan Iriawan: Hati-hati Vonis Mati Belum Tentu Eksekusi Mati

AYOJAKARTA.COM - Hasil putusan Majelis Hakim terhadap vonis terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dibacakan.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan putusan bahwa terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Publik puas atas vonis yang dibacakan hakim kepada Ferdy Sambo, namun Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan justru pesimis akan ada 'gerilya' lain agar menggagalkan vonis tersebut.

Baca Juga: Reaksi Syarifah Ima Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Cinta itu Anugerah

Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube KOMPAS TV, Hakim Wahyu Iman Santoso telah membacakan vonis Ferdy Sambo pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023.

Lantaran tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo hingga terdakwa disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Akhirnya, Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal yakni hukuman mati oleh majelis hakim.

Baca Juga: Bagai Firasat Ferdy Sambo Akan Dijatuhi Vonis Mati, Trisha Eungelica Sempat Buat Postingan Ini Jelang Sidang

"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat membuat sistem elektronik tidak bekerja secara sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, Mati," sambungnya membacakan vonis Ferdy Sambo.

Namun, Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan justru khawatir nantinya masih akan ada 'gerilya' yang akan dilakukan Ferdy Sambo sebagai upaya mengubah putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir J Bersyukur Doanya Terkabulkan: Tuhan Nyatakan Mukjizatnya

"Ya saya katakan di awal juga, kalau saya hakimnya saya 'matiin' (jatuhi hukuman mati). Tapi kan detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan, kalau istilahnya pak Mahfud ada gerilya," ujar Asep Iwan Irawan.

Disini, Asep Iwan Irawan melihat keadilan ditegakkan oleh Majelis Hakim dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Lantaran majelis hakim dinilai mengikuti hati nurani dan menetapkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Momen Emosional Ibunda Yosua Ucapkan Terima Kasih saat Hakim Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Akan tetapi, Asep Iwan Irawan menegaskan agar masyarakat jangan dulu bergembira karena ada 2 hal yang dapat mengubah putusan tersebut.

"Bahwa keadilan ditegakkan, artinya dikenakan hukuman maksimal," tutur Asep Iwan Irawan.

"Walaupun mungkin bagi saya, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira," sambungnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati oleh Hakim, Ini Vonis Putri Candrawathi: 20 Tahun Penjara!

1. RKUHP baru

Terdapat draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur soal hukuman mati bisa berubah.

"Karena RKUHP yang baru mengatur hukuman mati bisa berubah, karena hukuman mati ini hukuman alternatif," ungkap Asep Iwan Irawan.

Disebutkan dalam pasal 98 RKUHP tersebut yang berbunyi, "Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat,".

Asep Iwan Irawan menjelaskan seseorang yang divonis hukuman mati bisa saja berubah seiring masa percobaan selama 10 tahun.

"2025 itu KUHP yang berlaku itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah, bisa seumur hidup bisa 10 tahun," tutur Asep Iwan Irawan.

"Ujungnya mungkin cuma 15 tahun," sambungnya.

Hal ini menimbang adanya tolak banding, putusan kasasi serta upaya hukum melakukan peninjauan kembali (PK).

"Jangan senang dulu, ini kan ada banding, anggaplah dikuatkan oleh tolak banding, dikuatkan kasasi, atau melaksanakan PK (peninjauan kembali)," ujar Asep Iwan Irawan.

Baca Juga: Bak Kado yang Memilukan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 4 Hari Setelah Ulang Tahun

2. Undang- Undang Grasi

Di samping itu juga terdapat aturan grasi yakni menurut Undang-undang No.22 Tahun 2002 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010.

Adapun grasi ini memiliki arti pengampunan berupa peringanan, pengurangan, perubahan atau penghapusan pelaksanaan pidana terhadap pelaku terpidana yang diberikan Presiden.

"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan," jelas Asep Iwan Irawan.

Sehingga apabila Ferdy Sambo kemudian mengajukan grasi maka bisa saja ia selamat dari vonis hukuman mati.

Asep Iwan Irawan menegaskan bahwa 2 undang-undang tersebut yang menjadi pertimbangan berikutnya atas penentuan nasib Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Jadi ada 2 undang-undang, grasi dan KUHP yang baru," ujar Asep Iwan Irawan.

Baca Juga: Fantastis!Sederet Aset yang Jadi Warisan Untuk Trisha Eungelica dan Adik-adiknya Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Kemudian, Asep Iwan Irawan menjelaskan kekhawatirannya bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan.

"Syukur kita atas mati itu, hati-hati. Belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan," pungkas Asep Iwan .Irawan

"Karena dia akan upaya hukum, ketika upaya hukum pasti prosesnya satu tahun, undang-undang sudah berlaku apalagi ada undang-undang grasi," tambahnya.

Meskipun begitu, Asep Iwan Irawan mendukung Ferdy Sambo agar divonis hukuman mati karena tindak pidana yang telah ia lakukan sudah banyak melibatkan banyak pihak yang dirugikan.

"Kenapa harus dihukum maksimal? dia menyebabkan meninggal, ada korps kepolisian nama baiknya hancur, secara personal, institusional, lebih parah lagi ada beberapa anggota kepolisian yang harus diproses," tutur Asep Iwan Irawan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# RKUHP
# Ferdy Sambo divonis mati
# hukuman maksimal
# Asep Iwan Iriawan
# Ferdy Sambo
# Majelis Hakim
# vonis

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).