AYOJAKARTA.COM – Jelang sidang vonis dari Richard Eliezer, dukungan terus diberikan oleh banyak pihak, salah satunya melalui menjadi pihak ketiga yang mana disebut sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Sayangnya, menurut Gayus Lumbuun selaku mantan Hakim Agung, 122 Aliansi Akademisi yang menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan berpengaruh signifikan.
Hal ini memicu pendapat panas antara Gayus dan juga penasihat hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak yang membela ikut membela keadilan menurutnya yaitu dengan ikut membela Richard dalam sebuah acara pada video yang beredar.
Baca Juga: Link Nonton Crash Course In Romance Episode 9-10 Sub Indonesia, Bukan LK21 atau IndoXXI
Dikutip oleh AyoJakarta.com pada 11 Februari 2023 melalui kanal Youtube Kompas TV, Gayus Lumbuun menjelaskan bagaimana 122 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi hanya memiliki pengaruh kecil dan cenderung tidak signifikan dalam peradilan.
“Lembaga peradilan tidak hanya melihat dari amicus curiae semata. Sebenarnya amicus curiae bersifat netral, merupakan whistle blower, peniup peluit agar banyak orang yang memperhatikan,” buka Gayus Lumbuun.
Tetapi, sang mantan Hakim Agung ini menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat jutaan amicus curiae dalam satu kasus, dan 122 akademisi sebagai amicus curiae untuk kasus sebesar pembunuhan Brigadir J disebut-sebut kurang dan tidak signifikan
“Amicus curiae pada dasarnya adalah bentuk keadilan sosial, dan 122 akademisi menjadi amicus curiae bisa disebut tidak akan signifikan,” jelas Gayus Lumbuun.
Hal ini pun memicu penjelasan dari Ronny Talapessy yang menjelaskan bahwa amicus curiae merupakan sahabat pengadilan yang selain ingin memberikan pendapatnya juga memberikan dukungan kepada Richard Eliezer.
Sementara itu, Lukas Martin Simanjuntak pun buka suara, terkait 122 akademisi yang menurut Gayus Lumbuun tidak signifikan dalam mempengaruhi keputusan Majelis Hakim.
“Prof, mungkin dibandingkan jutaan amicus curiae, 122 menurut profesor angka yang kecil. Semua mungkin ingin menjadi amicus curiae, tetapi hanya yang terdaftar yang dapat memberikan pendapat. Tetapi, semua DM (direct message), facebook, Instagram saya berisikan pesan, ‘Bang, tolong dukung dan jaga Icad,’ dan ada jutaan pendukung, melebihi jutaan amicus curiae tersebut” jelas Lukas Martin Simanjuntak yang dipotong oleh Gayus Lumbuun.
Gayus Lumbuun memotong penjelasan dari penasihat hukum keluarga Brigadir J tersebut dengan mengatakan bahwa hukum jangan ditekan-tekan.
“Hukum jangan ditekan-tekan,” potong Gayus Lumbuun, yang mana ditanggapi kembali oleh Lukas Martin Simanjuntak.
Baca Juga: Viral Verrel Bramasta Putuskan Terjun Politik! Sebut 3 Alasan Ini Buat Dirinya Mantap
“Kasus ini menjadi terang karena siapa? Masyarakat sebelumnya tidak percaya polisi, kembali menjadi percaya setelah Richard jadi JC (Justice Collaborator), masyarakat mendukung Jaksa, tetapi setelah Jaksa memberikan tuntutan yang dianggap masyarakat tidak adil, lalu bagaimanakah cara memberikan pendapat ketidakadilan tersebut?” Tanya Lukas Martin Simanjuntak yang langsung menjadi perdebatan panas.
Bola panas perdebatan pun dihentikan dengan membahas subtopik lain dimana pendapat Ronny Talapessy yang cenderung lebih ‘dingin’ dikeluarkan, dan menghentikan debat amicus curiae antara Gayus Lumbuun dan Lukas Martin Simanjuntak.
Sementara itu, kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan memasuki babak persidangan akhir yaitu sidang vonis para terdakwa dimana Richard Eliezer akan menerima putusan Hakim pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Share this article
Gayus Lambuun vs Martin Lukas soal dukungan RIchard Eliezer dari aliansi akademi melalui amicus curiae