AYOJAKARTA.COM – Sebentar lagi Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan hukuman 12 tahun penjara Richard Eliezer dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat, terlebih apabila dibandingkan dengan terdakwa lain.
Menjelang sidang vonis, tentu pihak Richard Eliezer dan sebagian masyarakat berharap mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa mendapat keringanan hukuman.
Kini dukungan dan simpati masyarakat untuk Richard Eliezer terus mengalir, bahkan datang dari kawanan akademisi.
Setidaknya ada sebanyak 122 orang yang terdiri dari guru besar dan dosen dari universitas ternama di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia yang mendukung pria berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) itu.
Mereka menyatakan diri mereka sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.
Dikutip AyoJakarta.com dari acara Dua Arah di kanal YouTube KompasTV Pontianak pada Minggu (12/2/2023), Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun berpendapat bahwa Amicus Curiae tidak akan berpengaruh terhadap keringanan hukuman Eliezer.
“Lembaga peradilan ini kan tidak saja semata-mata memperhatikan apa yang disebut sebagai Amicus Curiae. Oleh karena itu kalau saya mengartikan apa itu Amicus Curiae di negara common law adalah Whistle Blower,” kata Gayus.
Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa dalam satu kasus, Amicus Curiae bisa mencapai jutaan.
Menurutnya, Amicus Curiae yang berjumlah 122 orang tidak membawa pengaruh yang besar dan tidak signifikan.
“Jutaan ada, kalau soal 120 kira-kira itu kan tidak terlalu banyak untuk perkara sebesar ini, yang hadir tapi ya mungkin dukungan lain ada bentuknya bisa bilang itu yang banyak itu kan apa saja digerakkan oleh masa itulah bentuk dari keadilan sosial, Amicus Curiae itu disitu. Hanya bahasanya dipakai dipinjam bahasa kuno karena Latin, bahasa itu adalah peniup peluit, supaya orang tahu,” jelasnya.
“(120 Amicus Curiae) kalau dikatakan signifikan, tidak,” lanjutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Eliezer yakni Ronny Talapessy justru tidak sejalan dengan Gayus Lumbuun.
Ronny Talapessy beranggapan bahwa Amicus Curiae adalah harapan dari masyarakat yang menyuarakan adanya ketidakadilan.
“Kalau tadi pak Gayus sampaikan kalau Whistle Blower bukan, bahwa Amicus Curiae itu adalah sahabat pengadilan dan dalam prakteknya sudah beberapa kasus sudah diterapkan juga,” ungkap Ronny.
“Terkait dengan Amicus Curiae ini tentunya ini adalah harapan dari masyarakat luas. Kalau kita lihat kemarin bagaimana guru besar para professor, punggawa, itu mereka sampai menyuarakan karena melihat adanya ketidakadilan,” sambungnya.
Tidak seperti Gayus Lumbuun yang menyebut Amicus Curiae tidak signifikan untuk meringankan hukuman Eliezer, Ronny Talapessy justru optimis.
Menurutnya, dengan hadirnya Amicus Curiae ini hakim dapat melihat bahwa ada aspirasi dari masyarakat yang menyuarakan ketidakadilan.
“Ya (optimis), kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas dan ini juga pun guru besar hukum kan yang menyampaikan jadi hakim pun akan tidak punya, maksudnya hakim akan melihat bawa ini adalah aspirasi, ini adalah bentuk opini hukum ya,” tutupnya.***

Share this article
Kini dukungan dan simpati masyarakat untuk Richard Eliezer terus mengalir, bahkan datang dari kawanan akademisi.