AYOJAKARTA.COM – Cobaan bertubi-tubi dialami oleh Anne Ratna Mustika mulai dari masalah rumah tangganya hingga masalah pekerjaan yang menyeretnya pada pelaporan.
Anne Ratna Mustika atau yang akrab disapa Ambu Anne belum juga selesai mengurus gugatan cerainya dengan Dedi Mulyadi.
Saat ini Anne Ratna Mustika dihadapkan dengan masalah lain terkait jabatannya sebagai Bupati Purwakarta.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Hitz Celebrity (8/2/2023), mulanya ada isu beredar bahwa ada jual beli jabatan dari rotasi jabatan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, isu ini ditanggapi serius oleh DPRD Purwakarta.
Karena hal ini berhubungan dengan kepegawaian maka BKN pun turut serta bertindak menyelidiki kasus ini.
Rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Anne ternyata dinilai janggal oleh DPRD Purwakarta. Pihaknya pun mengambil tindakan untuk berkonsultasi ke BKN mengenai hal ini.
Ternyata rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan Anne dinilai telah menyalahi aturan dan melanggar PP nomor 17 tahun 2020.
Karena hal tersebut maka Anne memiliki kewajiban untuk mengembalikan pegawai yang telah dirotasi dan dimutasi olehnya.
Baca Juga: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Ramadan: Bulan Mulia untuk Umat Muslim Semata
Setelah dikaji oleh BKN maka total ada 61 pejabat yang dilakukan mutasi dan juga rotasi namun hanya 9 pegawai saja yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh BKN.
Adanya rotasi dan mutasi jabatan yang menyalahi aturan tersebut terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. DPRD Purwakarka dikabarkan akan menggunakan haknya untuk melakukan interpelasi dan hak angket.
DPRD Purwakarta juga bisa memanggil Anne untuk menghadiri rapat khusus untuk menjelaskan duduk perkara dan mengklarifikasi.
Di sisi lain masalah rumah tangga Anne belum juga selesai. Dirinya memutuskan untuk menggugat cerai suaminya yaitu Dedi Mulyadi.
Alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi karena mengaku kerap kali bertengkar dengan suaminya itu dan juga tidak mendapatkan nafkah.
Sidang perceraian sudah berkali-kali berlangsung di Pengadilan Negeri Purwakarta. Namun dalam sidang tersebut Kang Dedi membantah bahwa dirinya tidak pernah memberikan nafkah.
Ia membantahnya dengan memberikan bukti-bukti berupa sejumlah pembayaran, bahkan Dedi Mulyadi mengaku membiayai proses pencalonan Anne pada saat pemilihan Bupati Purwakarta.
Saksi-saksi yang dibawa oleh Anne ke pengadilan pun tidak bisa membuktikan tuduhan dari Anne tentang pertengkaran dan juga tidak adanya nafkah.***

Share this article
Tersandung kasus jual beli jabatan, rotasi dan mutasi Anne Ratna Mustika dilaporkan oleh DPRD Purwakarta ke BKN