AYOJAKARTA.COM - Mantan ketua PPATK pertama yakni Yunus Husein membongkar fakta dibalik pemblokiran rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di mana dalam rekening tersebut dikabarkan ada dana sebesar Rp100 triliun yang diduga dana tersebut adalah milik terdakwa Ferdy Sambo.
Meski tidak ada informasi resmi yang menyampaikan apakah benar dana Rp100 triliun tersebut ada atau tidak serta milik terdakwa Ferdy Sambo atau bukan, namun isunya sudah terlanjur beredar bak bola liar.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Uya Kuya Tv pada (2/1/23), Kepala PPATK Yunus Husein kemudian angkat bicara saat hadir dalam podcast Uya Kuya.
Berdasarkan pengalamannya sebagai mantan ketua pertama PPATK dan serta pengalaman pernah menjadi pemeriksa bank selama 34 tahun, dengan tegas Yunus Husein menyebut jika nominal Rp100 triliun yang tertulis tersebut bukanlah saldo.
“Jadi kalau uang yang Rp100 triliun itu sebenarnya itu standar pemblokiran yang memberikan plafon tertinggi yang mungkin ditampung oleh rekening itu karena di dalam pemblokiran itu uang gak bisa keluar tapi bisa masuk kalaupun masuk maksimumnya seperti itu,” jelas Yunus Husein selaku ketua PPATK pertama.
Baca Juga: Denny Darko Soroti Uang 100 Triliun Ferdy Sambo, Bongkar Orang-orang yang Terlibat Dibaliknya
“Uangnya tidak sebesar itu, tidak ada rekening orang yang saldonya persis (100 triliun) tidak ada dan tidak ada yang sebesar itu juga,” imbuhnya.
Mengetahui fakta tersebut, Uya Kuya lantas bertanya, “Apa yang bisa menjadi alasan saldo seseorang itu bisa di blokir?”
Yunus Husein kemudian menjawab jika pemblokiran rekening bisa dilakukan apabila dipakai untuk menampung hasil kejahatan.
“Itu ada di undang-undang di pasal 65, dia bisa menghentikan transaksi istilahnya 5 hari, 15 hari kalau itu diduga kuat berasal dari tindak pidana. Jadi ada pidana ada hasilnya,” jelas Yunus Husein.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Bank sebenarnya bisa juga menunda transaksi selama 5 hari di pasal 26 undang-undang 8 tahun 2010 kalau misalkan rekening dipakai nampung hasil kejahatan, pakai dokumen palsu, atau ada uang haram masuk kesitu, itu alasan bank boleh menunda.”
Sebenarnya tidak hanya pihak bank, Yunus Husein menuturkan jika penyidik, jaksa, serta hakim juga bisa melakukan pemblokiran tersebut.
“Nah penyidik juga bisa, penyidik, jaksa, hakim juga bisa diatur di pasal 70 undang-undang TPPU dia bisa 5 hari kalau ini hasil pidana, penyidik polisi penyidik lelang, jaksa hakim bisa menunda 5 hari untuk mencari kejelasan, kalau bener dia bisa langsung blokir sesuai dengan pasal 71,” ujar Yunus Husein.
Yunus Husein juga menjelaskan tentang perbedaan antara menunda dan memblokir suatu rekening.
“Jadi blokir sama menunda itu agak berbeda, kalau menunda 5 hari kalau blokir itu bisa sebulan kalau TPPU,” ungkap Yunus Husein.
Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Boy William Ternyata Mereka Sama-sama Suka 100 Persen?
Uya Kuya lantas bertanya, “Artinya kemarin rekening yang diblokir dari almarhum Yosua itu udah mungkin bisa dibuka lagi sekarang dong?”
Kemudian dijawab oleh Yunus Husein, “Kalau biasanya PPATK bisanya 20 hari, 5 hari plus 15 setelah itu PPATK memberikan kepada penyidik yang terkait, ya nanti penyidik mencari kejelasan dengan barang bukti benarkah ini hasil pidana kalau benar dia buka penyidikan kalau enggak dia bisa hentikan.”***

Share this article
Yunus Husein menduga bisa saja ada uang haram yang masuk ke rekening atas nama Yosua dan berisi Rp 100 triliun.