AYOJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, pada Kamis (02/02/2023) menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang tersebut merupakan sidang terakhir menjelang vonis hakim yang akan dibacakan pada 13 Februari 2023 atau pekan depan.
Dalam pembacaan dupliknya, kuasa hukum terdakwa Putri menjawab penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan Putri.
Baca Juga: Penasihat Hukum Anggap Putri Candrawathi Korban Pelecehan, Roslin Simanjuntak Tante Brigadir J: Mana Buktinya?
Seperti kehabisan ide, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kembali mempermasalahkan hal yang sama seperti saat sidang duplik terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (31/01/2023) lalu.
Arman Hanis kembali membahas panjang replik dari jaksa yang hanya berjumlah 28 halaman, untuk menjawab nota pembelaan Putri yang setebal 955 halaman.
Di awal duplik, Arman Hanis menjelaskan bahwa dirinya dan tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan berdasarkan bukti dan argumentasi dari replik yang dibacakan oleh JPU pada sidang sebelumnya.
"Mendengar, membaca dan meneliti replik Penuntut Umum yang setebal 28 halaman yang terdiri dari 6.742 kata yang dibacakan pada hari Senin (30/1/2023), tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari Penuntut umum," ucap Arman Hanis dikutip melalui YouTube KOMPAS TV yang tayang pada Kamis (2/2/2023).
"Sebagian besar dari 6 ribu kata yang ditulis di replik tersebut, menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan-tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum,"imbuhnya.
Tim penasihat hukum Putri Candrawathi juga menuding bahwa JPU terlihat emosional selama pembacaan replik dan tidak mampu melakukan pembuktian atas tuntutannya.
"Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia ,"ungkap Arman.
Lalu Arman Hanis kembali mempermasalahkan panjang replik dari jaksa yang hanya berjumlah 28 halaman, untuk menjawab nota pembelaan Putri yang setebal 955 halaman.
"Upaya Penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik, yang penuh kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi," sindir Arman Hanis.
Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi di Sidang Duplik: Benarkah Jaksa Tersesat Dalam Rimba Fakta?
"Semakin Penuntut umum berupaya membantah, semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan," tegasnya.
"Namun demikian, kami tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal yang dilakukan Penuntut umu tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, pada sidang duplik terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, penasihat hukumnya dari Sambo terlihat menyindir replik jaksa yang tebalnya hanya 19 halaman untuk menanggapi 1.178 halaman nota pembelaan atau Pleidoi dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Nilai Jaksa Penuntut Umum Asal-asalan Menyimpulkan Keterangan Saksi
"Terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata Arman Hanis di sidang duplik Sambo pada Selasa (31/01).
Kuasa hukum Ferdy Sambo juga menyimpulkan bahwa isi replik yang disampaikan JPU sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif, bahkan tidak menjawab secara yuridis.***

Share this article
Seakan kehabisan ide, Arman Hanis singgung soal tebal halaman replik JPU saat jawab nota pembelaan Putri Candrawathi.