AYOJAKARTA.COM - Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa kemungkinan jika mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Maka hal ini akan membuka tabir tentang dugaan pelanggaran para perwira tinggi Polri lainnya di kasus Ferdy Sambo ini.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, Ferdy Sambo akan membuat perlawanan jika sampai dirinya divonis mati.
Baca Juga: Geger Keputusan Jokowi Sudah Final, Ferdy Sambo Siap-Siap untuk Ditembak Mati! Benarkah Faktanya?
Perlawanan itu terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya sampai ke pengadilan.
Hal ini disampaikan Sugeng Teguh Santoso dalam podcast The Real Rumah Uya yang diunggah dalam kanal youtube Uya Kuya TV pada 31 Januari 2023.
Sugeng mengatakan bahwa ketika hukuman yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo seumur hidup tanpa ada hal-hal yang meringankan itu merupakan sesuatu yang tidak wajar.
Sebab dalam persidangan Sambo itu sopan, ia belum pernah dihukum serta mengakui dan bertanggung jawab atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
Ia juga menilai bahwa tuntutan yang diberikan jaksa kepada Ferdy Sambo tersebut memiliki peluang untuk hakim menjatuhkan hukuman ringan nantinya.
"Satu peluang yang diberikan jaksa kepada majelis hakim untuk mengisi peluang faktor-faktor yang meringankan. Kalau di isi akan memiliki yuridis untuk hakim menurunkan hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa," kata Sugeng yang dikutip AyoJakarta.com dalam YouTube Uya Kuya TV, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Sukses! Gerakan Bawah Tanah Terhadap Vonis Ferdy Sambo Berhasil, Ketua IPW: Ada Potensi Jadi Angka
Selain itu, jika vonis hakim bisa berubah menjadi angka untuk Sambo dan PC, RR dan KM juga turut dituntut lebih tinggi dari tuntutan jaksa ini mempunyai disparitas yang memiliki rasa keadilan.
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa apa yang terjadi saat ini sudah berhasil dilakukan oleh gerakan bawah tanah yang menginginkan hukum Sambo tidaklah seumur hidup.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa pihak yang menginginkan Sambo dihukum mati adalah mereka yang tidak menyukainya.
Namun untuk orang yang menginginkan mantan Kadiv Propam Polri dihukum ringan itu adalah pihak yang dipegang rahasianya oleh Sambo sendiri.
Sedangkan untuk gerakan bawah tanah yang dimaksud Menko Polhukam Mahfud MD merupakan dari internal yang institusinya nya tidak diakui, tapi mereka menginginkan Sambo untuk tidak dapat hukum maksimal seperti tuntutan jaksa.
Jikalau nanti Sambo mendapatkan hukuman maksimal maka ia akan marah dan membongkar semua rahasia yang sudah disimpannya selama ini.
Baca Juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan, Martin Simanjuntak: Ini Sih Ngaco!
"Seakan-akan ia sampah yang tidak berguna dan ditinggalkan. Padahal dalam pledoi nya bisa kita lihat bahwa ia mengatakan dirinya seolah-olah penjahat terbesar yang tidak perlu didengarkan pembelaannya sebagai terdakwa," ungkap Sugeng kembali.
Sugeng melihat bahwa Sambo memiliki kartu AS atau sumber daya informasi terkait kewenangan dan jabatannya sebagai Kadiv Propam dalam polisinya polisi.
"Mungkin Sambo banyak mengetahui pelanggaran-pelanggaran hukum yang diketahuinya, tapi tidak dibuka dan dilindungi seperti perwira tinggi. Nah kalau dibuka oleh Sambo maka akan mengakibatkan kegaduhan dalam internal polri semakin panas, " jelasnya kemudian.

Share this article
Sugeng Teguh Santoso menduga bahwa Ferdy Sambo mengetahui kejahatan petinggi Polri, sehingga jika dihukum mati akan bikin geger.