AYOJAKARTA.COM--Baru-baru ini Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada yang bergerilya atau gerakan bawah tanah menginginkan Ferdy Sambo bebas.
Bahkan gerakan bawah tanah ini diarahkan kepada Institusi Kejaksaan untuk membebaskan dan meringankan tuntutan Ferdy Sambo.
Sontak gerakan bawah yang ingin membebaskan dan meringankan hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu membuat geger banyak pihak.
Kali ini, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa gerakan bawah tanah yang disebutkan Mahfud MD itu berhasil.
“IPW berpendapat gerakan bawah tanah itu berhasil,” kata Ketua IPW, dilansir dari YouTube Uya Kuya TV pada Rabu, (1/2/2023).
Dikatakan berhasil, menurut Sugeng yakni yang pertama tuntutan seumur hidup tanpa ada faktor yang meringankan itu menjadi janggal.
“Dengan analisis seperti apa? Yang pertama bahwa tuntutan Jaksa seumur hidup tanpa memberikan satu faktor hal-hal yang meringankan ini tidak lazim,” ujar Sugeng Teguh.
Menurut pernyataan Ketua IPW bahwa ada hal-hal meringankan Ferdy Sambo yang tidak dimasukan dalam tuntutan JPU.
Baca Juga: CEK FAKTA! Hakim Telah Memutuskan Bahwa Richard Eliezer Bebas dari Semua Hukuman, Benarkah?
“Karena dalam fakta persidangan Sambo itu sopan dalam persidangan, dia juga ada fakta tidak pernah dihukum selama menjabat di Polri, dia juga mengakui perbuatannya, mengenai dia berjasa selama bertugas,” tutur Ketua IPW.
“Ini tidak dimasukan, dengan tidak adanya hal yang meringankan tuntutan seumur hidup,” lanjutnya.
Sehingga faktor-faktor yang meringankan tersebut akan diisi oleh Hakim.
Baca Juga: Tegas! Martin Simanjuntak Beri Pesan Begini Untuk Netizen yang Suka Membully Anak Ferdy Sambo
“Menurut saya, ini adalah satu peluang yang diberikan Jaksa kepada Majelis Hakim untuk mengisi apa faktor-faktor yang meringankan,” ungkap Sugeng.
Dikatakan Ketua IPW, kalau hal meringankan tersebut diisi, maka ada hal yang Yuridis untuk Hakim menurunkan putusan dibawah tuntutan yakni seumur hidup.
Selain itu, Sugeng menjelaskan Hakim juga tidak boleh memutus vonis terlalu jauh dari 5 terdakwa lainnya.
Baca Juga: Terkuak! Martin Simanjuntak Bongkar Sosok Brigjen yang Coba Melobi-lobi Hukuman Ferdy Sambo
Terlebih Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dengan kasus yang sama.
“Kalau dinyatakan PC, Kuat dan Ricky terbukti turut serta melakukan pidana pembunuhan berencana, tuntutannya tidak boleh terlalu jauh dengan tuntutan sambo,” ujar Ketua IPW
“Oleh karena itu disparitas ini melekat pada sikap hakim dalam memutuskan, ada potensi Sambo diturunkan menjadi angka, kalau menjadi angka kan 20 tahun ya,” pungkasnya.***

Share this article
kalau hal meringankan tersebut diisi, maka ada hal yang Yuridis untuk Hakim menurunkan putusan dibawah tuntutan yakni seumur hidup