AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini diagendakan untuk pembacaan replik oleh JPU terhadap Pledoi dari Putri Candrawathi.
Berdasarkan replik hari ini, JPU menolak pledoi Putri Candrawathi meskipun ada hal yang meringankan yaitu bersikap sopan selama persidangan.
Dikutip AyoJakarta.com dari program Breaking News yang ditayangkan pada YouTube KOMPASTV (30/1/2023), dalam repliknya jaksa menyebutkan bahwa meskipun Putri Candrawathi telah bersikap sopan namun ia berbelit belit saat memberikan keterangan dengan dalih lupa.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Terkesan Memaksa, Merasa Paling Hebat
"Permohonan penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam hal ini patut dikesampingkan karena meskipun Putri Candrawathi dalam persidangan bersikap sopan akan tetapi terdakwa Putri Candrawathi melakukan pengingkaran yang dikemukakan dalam pledoi tim penasehat hukum maupun pledoi yang dikemukakan oleh terdakwa putri candrawathi sendiri,"ucap JPU.
"Faktanya terdakwa Putri Candrawathi berbelit- belit dalam memberikan keterangan di persidangan dengan dalih lupa," lanjutnya.
Namun dari semua isi replik yang bacakan oleh JPU, terdapat momen yang memeperlihatkan wajah sinis dari terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya Arman Hanis.
Salah satunya adalah saat jaksa membacakan hal terkait pakaian seksi yang digunakan oleh Putri Candrawathi dalam rangka menjalankan skenario.
"Bahwa tanggapan penasehat hukum perihal pernyataan penuntut umum yang menyatakan pakaian terdakwa seksi adalah tidak relevan, imajiner dan negatif, hal ini menunjukan bahwa tim penasehat hukum tidak jeli dalam mengikuti persidangan selama ini,"ucap JPU.
"Hal ini kami kemukakan berdasarkan petunjuk yang berkesesuian antara pentunjuk terdakwa Putri Candrawathi, saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Maruf, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Prayogi didepan persidangan," lanjut JPU.
Baca Juga: Pembacaan Replik Putri Candrawathi, JPU Bantah Pledoinya yang Sebut Perempuan Tak Bermoral
"Hal ini sangatlah tidak wajar sebagai istri Jendral bintang dua, yang menggunakan pakaian seperti itu saat keluar rumah, dan apa bila terdakwa Putri Candrawathi memberikan keterangan bahwa sudah kebiasan mengganti pakaian setelah perjalanan jauh,"tambah JPU.
"Karena pakaian yang di gunakan sebelumnya ingin terdakwa Putri Candrawathi ganti karena sudah dipergunakan setelah perjalanan dari Magelang ke Jakarta sangatlah tidak masuk akal, karena apabila terdakwa Putri Candrawathi menggunakannya setelah perjalanan jauh kenapa tidak diganti saat dirumah Saguling," ucap JPU.
Saat jaksa membacakan isi replik pada bagian tersebut, ekspresi dari Putri Candrawathi berkerut, diduga merupakan reaksi tanda bahwa ia tidak menyukai penyataan dari jaksa tersebut.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan dilajutkan dengan pembacaan duplik sari pihak Putri Candrawathi dan akan dilaksanakan pada Kamis (2/2/2023).***

Share this article
Di sidang replik, JPU sebut pakaian seksi tidak wajar dipakai istri seorang Jenderal Bintang Dua, Putri Candrawathi beri reaksi mengejutkan.