AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo telah melakukan nota pembelaan maksimal dalam sidang pledoi.
Saat mengajukan pembelaan, Ferdy Sambo membeberkan semua alasan dari perilakunya.
Termasuk membeberkan sederet prestasi selama berkiprah di Kepolisian Republik Indonesia dalam pledoi pembelaan tersebut.
Namun usaha maksimal dari Ferdy Sambo ini tak ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua pledoi dan pembelaan Ferdy Sambo.
Hal ini terungkap pada sidang hari ini, Jumat (27/1/2023) saat Jaksa membacakan replik.
"Satu menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ucap Jaksa Penuntut Umum dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV.
Sehingga tim Jaksa tetap menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman sebagaimana diktum tuntutan jaksa penuntut umum pada Selasa tanggal 17 Januari 2023," jelas Jaksa.
Baca Juga: Bukan Rp1 Miliar, Keluarga Indra Bekti Klarifikasi dan Bocorkan Nominal Biaya Rumah Sakitnya
Itulah dua poin yang disampaikan Jaksa dalam sidang replik hari ini Jumat 27 Januari 2023.
"Demikian replik tim penuntut umum atas pledoi yang penasehat hukum terdakwa hukum Ferdy Sambo," tuturnya menambahkan.
Namun demikian, Jaksa kembali menyerahkan pada Hakim yang nanti menjatuhkan vonis hukuman.
Mereka berharap hukuman yang seadil mungkin akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
"Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia," ucap Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," tambahnya mengakhiri.
Nantinya Hakim akan memberikan putusan hukuman vonis pada kalima terdakwa, termasuk Ferdy Sambo.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum tolak nota pembelaan dari Ferdy Smabo atas aksus brigadir J minta tetap dihukum seumur hidup oleh hakim