AYOJAKARTA.COM - Hari ini, Rabu 25 Januari 2023 telah dibacakan nota pembelaan yang diajukan Richard Eliezer.
Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu diketahui sudah memiliki tunangan bernama Duce Maria Angeline Christanto.
Pada momen pembacaan nota pembelaannya, Richard Eliezer juga sempat berpesan kepada tunangannya tersebut.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2023 Cair? Ini Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerimanya
Pada proses persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua dinyatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer menerima tuntutan selama 12 tahun penjara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan bahwa terkait Richard Eliezer yang disematkan status justice collaborator seolah hanya diberikan jubah, tidak dengan rewardnya karena tuntutan yang diterima tidak sesuai.
Pasalnya Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ini lebih lama dibanding 3 terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sehingga, pihak kuasa hukum Richard Eliezer mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada momen pembacaan nota pembelaan itu, Richard Eliezer sempat menyampaikan permohonan maaf kepada kekasihnya, Angelina.
Kepada tunangannya tersebut, Richard merasa bersalah karena mereka harus menunda pernikahannya.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," ujar Richard Eliezer.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," sambungnya.
Di samping itu, Richard Eliezer juga tidak memaksa agar Angelina menunggunya. Ia mengaku sudah ikhlas apapun keputusan yang dipilih kekasihnya.
Baca Juga: Richard Eliezer Singgung Ayat Alkitab saat Bacakan Pledoi, Ini Titipan Orang Tuanya sebagai Penguat
"Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," ujar Richard sambil tersedu.
Untuk diketahui, Richard dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Namun jaksa sebelumnya menyampaikan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar agar dapat meloloskan Richard dari jeratan hukum pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," ujar jaksa pada persidangan Rabu, 18 Januari 2023.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.***

Share this article
Richard Eliezer pasrah menerima keputusan apapun dari tunangannya dan ucap minta maaf dalam sidang pledoi