AYOJAKARTA.COM - Persidangan Ferdy Sambo telah sampai pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Setelah sebelumnya para terdakwa termasuk Ferdy Sambo telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada nota pembelaan, Ferdy Sambo menyebutkan beberapa poin di persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Malah Curhat Saat Bacakan Nota Pembelaan, Pakar Hukum Pidana: Hakim Bukan Biang Gosip!
Satu diantaranya adalah ia mengaku telah mendapatkan hukuman dari publik atas apa yang telah diperbuat dan berimbas kepada keluarganya.
“Saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat atau sosial punishment yang begitu berat, tidak hanya terhadap diri saya namun juga terhadap istri, keluarga bahkan anak-anak kami,” kata Ferdy Sambo.
Kendati demikian, sanksi atau opini dari publik sendiri disebut oleh Asep Iwan Irawan selaku Pakar Hukum Pidana tidak dapat mempengaruhi putusan hakim.
Baca Juga: Sesal Ferdy Sambo Melalui Nota Pembelaannya, Ayah Brigadir J: Tak Tulus Itu hingga Hukuman Mati
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTv pada Rabu, 25 Januari 2023 berikut ulasannya.
“Yang pertama hakim memutus itu berdasarkan fakta persidangan bukan pendapat publik,” kata Pakar Hukum Pidana.
“Di sini saya katakan dengan kasar, persetan dengan pendapat publik, hakim melihat fakta persidangan tidak boleh terpengaruh opini publik,” pungkasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab Pada Nota Pembelaan, Pertanda Akan Bertobat?
Menurut Asep Iwan Irawan, hal yang wajar jika seorang terdakwa mendapatkan hukuman dari masyarakat.
“Soal curhat dia abcdefg nggak masalah, itulah resiko ketika melakukan perbuatan pidana, yang pidana itulah perbuatan biadab, dan mendapat perhatian dalam maupun luar negeri ya wajar tidak hanya Sambo siapapun terdakwa yang melakukan perbuatan sangat biadab pasti dihajar oleh publik,” ungkapnya.
Apalagi jika seorang terdakwa tersebut tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
“Juga untuk menghajar siapapun ketika melakukan perbuatan-perbuatan itu dan dia mengingkari di persidangan, ngeyel, ngengkel tidak mengakui permintaan maafnya hanya ucapan tidak perbuatan,” ungkap Asep.
Meskipun diwajarkan juga jika seorang terdakwa mencurahkan hatinya di manapun.
Tetapi itu tidak akan membuat mempengaruhi keputusan hakim dalam memvonis seorang terdakwa.***

Share this article
Iwan Iriawan sebut hal wajar jika Ferdy Sambo menerima hujatan atau hukuman dari publik soal perbuatannya yang sudah membunuh Yosua.