AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ricky Rizal menangis ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu berurai air mata saat mengingat kedua orang tua, istri dan tiga putrinya yang masih kecil.
"Selain sebagai seorang anak, saya juga punya peran sebagai kepala keluarga. Saya mempunyai istri yang seorang ibu rumah tangga. Saya memiliki tiga orang putri," kata Ricky Rizal.
Tangis Ricky Rizal pun pecah bahkan membuatnya terbata-bata membacakan pleidoi.
Kepada ketiga putrinya, ia menyampaikan pesan secara khusus.
Ricky Rizal mengungkapkan kerinduan kepada putrinya saat mengingat anaknya butuh seorang figur ayah di masa pertumbuhan.
"Putri pertama saya berusia tujuh tahun dan dua putri saya masih balita. Maafkan ayah, karena sudah sekian lama ayah tidak pulang. Semoga kalian ingat dan rindu akan ayah. Ayah berdoa agar kalian tumbuh sehat dan bahagia" kata Ricky Rizal sambil terisak, diam dan mengusap air mata yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv live, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Terungkap Alasan Mengapa Judulnya Mengalami Perubahan!
Ricky Rizal mengucapkan terima kasih kepada istri tercinta yang tetap kuat dan sabar dalam melewati permasalahan hukum yang sedang di jalaninya.
Ia juga mendoakan istrinya supaya dipermudahkan setiap langkahnya oleh Allah SWT dalam membesarkan ketiga anak-anak yang di rindukannya.
"Terima kasih untuk istriku tercinta. Tolong bersabar, kuat, tegar. Saya bersyukur memiliki istri soleha dan selalu ada baik kondisi susah. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan dan memudahkan setiap langkah untuk ketiga putri kecil saya yang selalu saya rindukan," kata Ricky Rizal.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan kepada kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J pekan lalu.
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup lantaran diyakini telah merencanakan pembunuhan dan merintangi perkara.
Sementara Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara lantaran JPU meyakini ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dianggap sebagai eksekutor dalam pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.***

Share this article
Tangis Ricky Rizal pecah saat mengingat ketiga putrinya, minta maaf karena sekian lama tidak pulang.