AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Richard Eliezer diketahui dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
Pengunjung kecewa hasil keputusan yang dibacakan JPU tentang tuntutan atas Putri Candrawathi yang lebih ringan dari Richard Eliezer.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews bahwa JPU disoraki pengunjung karena tuntutan yang diberikan kepada Putri Candrawathi lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer.
Jaksa Penuntut Umum membacakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Di Mata Jaksa, Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J adalah Pemicu Peristiwa Penembakan
"Sebagaimana diatur dan direncana dalam dakwaan primer, Pasal 340 Juncto, Pasal 55 ayat 1 KUHP," sambungnya
Putri Candrawathi dijatuhi hukum pidana selama 8 tahun penjara, keringanan ini diketahui karena Putri Candrawathi bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Sosok Ini Berani Sebut JPU Pengecut: Sangar di Awal, Nyali Kalian Ciut di depan Putri Candrawathi!
"Dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Menanggapi hasil putusan Jaksa Penuntut Umum, sontak seluruh pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan heboh.
Sorakan pengunjung riuh ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer yang divonis 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ungkap Jaksa Penuntut Umum
"Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," sambungnya.
Momen ini juga membuat riuh pengunjung yang terlihat kecewa atas hasil tuntutan yang dibacakan JPU terhadap Richard Eliezer.
Kebisingan tersebut membuat Hakim memohon kepada pengunjung agar tetap tenang.
"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang, tolong hargai persidangan" ujar Hakim.
Baca Juga: Kecewa dengan Jaksa, Ibu Brigadir J Jengkel sampai Doakan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Berjodoh!
Pengunjung merasa kecewa dengan keputusan tuntutan yang dinilai tidak adil lantaran tuntutan terhadap Putri Candrawathi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan terhadap Richard Eliezer.
Padahal Richard Eliezer sudah membuka kotak pandora kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa Hukum dari Richard Eliezer juga merasa bahwa tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer ini belum seadil-adilnya.
Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, Kuasa Hukum menilai ini tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum.***

Share this article
Melihat kembali momen pengunjung sidang di PN Jaksel soraki JPU ketika bacakan tuntutan hukuman untuk Putri Candrawati dan Richard Eliezer.