AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi yaitu Febri Diansyah buka suara soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari tuntutan yang diterima Putri Candrawathi itu, banyak hal-hal yang disoroti oleh Febri Diansyah.
Salah satu hal yang menjadi sorotan Febri Diansyah adalah mengenai tuntutan delapan tahun penjara Putri Candrawathi.
Menurutnya tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi ini banyak asumsi dan karangan.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Febri menyampaikan jika pihaknya sudah menerima tuntutan dalam bentuk hardcopy.
Dari tuntutan tersebut, Ferbi mengatakan jika timnya memiliki banyak catatan tentang persoalan yang terjadi mulai dari pembacaan dakwaan hingga tuntutan.
“Kami punya banyak sekali catatan terhadap tuntutan tersebut. Tapi sebelum catatan itu disampaikan izinkan kami juga menyampaikan bahwa secara professional kami menghargai pelaksanaan tugas JPU, meskipun kami punya banyak sekali catatan persoalan-persoalan yang terjadi selama proses persidangan ini mulai dari dakwaan dibacakan, rangkaian proses persidangan, sampai dengan tuntutan,” ucapnya.
Febri menjelaskan jika pihaknya sudah mengidentifikasi setidaknya ada 15 tuduhan terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: JPU Sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Febri Diansyah : Pernyataan Tidak Berdasar!
Selain 15 tuduhan tersebut, Febri juga menyoroti tuntutan JPU yang menurutnya banyak asumsi dan karangan.
“Dari tuntutan, kami mengidentifikasi kami sudah mencatat setidaknya ada 15 poin, 15 tuduhan terhadap bu Putri Candrawathi dan terkait dengan perkara ini yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan,” jelasnya.
“Kenapa asumsi dan karangan, yang satu karena itu bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti yang muncul di persidangan, yang kedua ada yang bahkan sama sekali tidak pernah muncul di persidangan tetapi seolah-olah kemudian dijahit menjadi sebuah karangan,” sambungnya.
Menyoroti soal tuntutan JPU yang banyak asumsi dan karangan, Febri mengungkapkan hal yang menurutnya menyedihkan.
Menurut Febri, asumsi dan karangan JPU digunakan untuk membuktikan seolah-olah terjadi perencanaan.
“Tapi yang menyedihkan adalah asumsi dan karangan tersebut digunakan untuk membuktikan seolah-olah ada perencanaan,” ujarnya.
Nantinya, Febri dan tim akan membedah detail tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi karena pihaknya menduga banyak catatan dan persoalan dalam tuntutan tersebut.***

Share this article
Tak terima dengan tuntutan 8 tahun penjara yang diterima Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku ada 15 tuduhan terhadap kliennya.