AYOJAKARTA.COM - Sebuah hal menarik terjadi di sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa penuntut umum resmi menjatuhkan pidana dengan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer atas keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, sebuah hal unik terjadi setelah Jaksa membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer di depan majelis hakim.
Baca Juga: Ini Alasannya Richard Eliezer Tetap Dihukum 12 Tahun, Fans Bharada E Sampai Teriak Sedih
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV, Hakim Ketua sempat memberikan waktu untuk Richard Eliezer berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai pembacaan tuntutan dilakukan.
“Konsultasi dengan penasihat hukum, silahkan,” ujar hakim.
Beberapa saat setelah itu, terlihat sosok Richard Eliezer yang langsung berdiri dan menghampiri serta memeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Baca Juga: Suara Bergetar, Jaksa Paris Manalu Menahan Kesedihan Saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer
Tak hanya itu saja, orang-orang lain dari tim penasihat hukum Richard Eliezer juga tampak mendekati Richard untuk menenangkan terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut.
Setelah mendapat beberapa kalimat dari para penasihat hukumnya, Richard Eliezer lalu kembali lagi ke kursi terdakwa.
“Bagaimana terdakwa? Mau diserahkan penasihat hukum atau ditanggapi saudara sendiri?” tanya hakim.
Richard Eliezer kemudian melimpahkan tanggapan terhadap tuntutan ini kepada Ronny Talapessy.
“Baik. Silahkan kepada saudara penasihat hukum untuk menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar hakim.
Berterima kasih atas waktu yang diberikan, Ronny Talapessy kemudian menyatakan bahwa pihaknya meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan.
“Terima kasih Yang Mulia. Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” kata Ronny.
“Sebelumnya JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasehat hukum cukup satu minggu majelis. Terima kasih,” tambahnya.
Tuntutan Terhadap Richard Eliezer
Tepat beberapa saat sebelum momen menarik tersebut terjadi, jaksa penuntut umum secara resmi telah menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dikutip AyoJakarta Suara.com, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan terhadap Richard Eliezer kepada hakim atas perannya sebagai penembak terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah didakwa dengan pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.***

Share this article
Dipeluk Ronny Talapessy, Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis usai mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari Jaksa.