AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini Indonesia dihebohkan dengan gerai Mixue yang menjual minuman dan es krim asal Cina.
Bahkan Mixue memperluas jaringan bisnisnya secara besar-besaran di Indonesia, bahkan di kota kecil sekalipun ada.
Kali ini, Kementerian Agama (Kemenag) mendapat aduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.
Baca Juga: Dokter Tifa Komentari Pedas Perilaku Presiden Jokowi : Gambar Paling Konyol
Terlebih, Mixue Indonesia belum mengantongi sertifikat halal sebagai penjamin produk aman dikonsumsi oleh umat Islam.
Mendapat adanya aduan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menegur secara keras kepada Mixue.
Dilansir AyoJakarta.com dari Kemenag.go.id Aqil menjelaskan pemasangan logo hanya untuk yang sudah memiliki sertifikat.
Baca Juga: Kylian Mbappe Mau Banget Ousmane Dembele Ada di PSG, Kenapa?
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal,” kata Aqil dikutip pada Senin, (2/1/2023).
Dikatakan Aqil, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikat halal pada 13 November 2022 lalu.
Sampai saat ini proses Mixue mendapat sertifikat halal, sudah memasuki tahapan audit dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” jelas Aqil Irham.'
Baca Juga: 4 Hari Lagi Ditutup! Lowongan PPPK Kemenpora: Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftar
Terlebih, sertifikat halal yang akan dikeluarkan untuk Mixue, setelah adanya ketetapan dari MUI
“Sertifikat halal akan dikeluarkan BPJH setelah ada ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” jelas Aqil.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mixue belum mempunyai sertifikat halal.
Sehingga Mixue yang kedapatan memasang logo sertifikat halal, mendapat teguran keras dari Kemenag, untuk tidak memasang logo halal terlebih dahulu.
Pemasangan logo halal di semua gerai Mixue boleh dipasang jika sudah mendapat sertifikat halal.
“Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” ucap Aqil.
“Nah, sebelum ada sertifikat Halal, kami meminta Mixue tidak memasang logo halal dulu di gerai-gerainya,” pungkas Aqil Irham.****

Share this article
Bikin heboh soal label halal dari Mixue, Kemenag sampai berikan teguran sebelumnya. Sekarang sudah pasang logo halal, ini buktinya...