AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar Kamis (22/12/2022) menghadirkan saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini bertujuan untuk meringankan hukuman kedua terdakwa tersebut.
Ada yang menarik saat sidang, di mana saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan galak membentak JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Seperti dikutip Ayojakarta.com dari TikTok @jamgadangtv pada Minggu 25 Desember 2022, saat itu saksi ahli sedang diberi pertanyaan oleh JPU terkait unsur yang memenuhi perencanaan pembunuhan.
Baca Juga: Dengan Mata Melotot, Ferdy Sambo Doakan Orang yang Tak Percaya padanya Agar Tidak Rasakan Hal Ini!
Jaksa Penuntut Umum atau JPU bertanya kepada saksi mengapa bukti yang sudah jelas-jelas terlihat ada namun menurut ahli masih belum bisa dikatakan berencana.
“Seseorang itu mempunyai ada suatu kebencian terhadap orang itu, karena kebencian ini sehingga melibatkan dia ingin berencana membunuh. Dia mempersiapkan lagi segala sesuatu halnya mulai dengan tenang,” terang JPU.
“Masalah interval waktu tidak menjadi hal karena kan tidak ada memang suatu pendapat yang pasti mengenai kapan interval waktu itu harus dipenuhi,” tambahnya.
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis Chuck Putranto Ungkap Kekecewaannya pada Ferdy Sambo: Bapak Tega Pada Saya
JPU juga menerangkan bahwa dengan rencana-rencana tadi maka bisa dibuktikan umpama seseorang itu (Ferdy Sambo) oleh jaksa penuntut umum dia mempersiapkan senjata, mempersiapkan di mana akan dieksekusi, siapa yang melakukan eksekusi bahkan hingga pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa orang itu (Ferdy Sambo) tahu akibat perbuatannya hingga kemudian membuat skenario-skenario dan tindakan yang membuat agar perbuatannya itu tidak diketahui.
“Dengan demikian apakah menurut ahli tetap harus motif itu menjadi satu hal yang digunakan pembuktian unsur, padahal alat bukti yang kita peroleh semua unsur-unsur pembuktian pasal 340 itu sudah terpenuhi?” tanya JPU dengan tegas kepada saksi ahli Mahrus Ali.
Hakim lantas mempersilahkan saksi ahli untuk menjawab dan kemudian saksi ahli menjelaskan pembelaannya dari pertanyaan yang dilontarkan JPU.
“Mempersiapkan alat tidak identik dengan merencanakan,” jawab saksi ahli.
Namun belum selesai saksi ahli menjawab, JPU kemudian memotong yang akhirnya membuat saksi ahli kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu marah.
“Gini saja, kalau bapak bicara saya diam, kalau saya bicara bapak diam!” bentak saksi.
“Saya di sini bukan saksi ya, saya ahli sehingga saya tidak berkepentingan dengan perkara ini. Jadi kita saling mneghormati saja. Kalau saya bicara bapak diam, semuanya diam! Tapi kalau bapak yang bicara saya diam, kita fear saja,” tegas saksi kepada JPU.
Kemudian saksi Mahrus Ali menjelaskan kembali pertanyaan dari pihak JPU dan mengatakan bahwa mempersiapkan alat dengan merencanakan itu tidak identik.
Menurutnya, bisa saja dalam mempersiapkan alat, sang pelaku tidak dalam kondisi tenang.
Sedangkan dalam konteks pasal 340 harus dalam kondisi kejiwaan yang tenang.***

Share this article
Berikut momen Mahrus Ali saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berani membentak JPU.