AYOJAKARTA.COM - Sebuah pernyataan mengejutkan hadir dari terdakwa Chuck Putranto dalam sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada hari Jumat (23/12/2022), sidang obstruction of justice kembali digelar dengan kehadiran Chuck Putranto sebagai saksi dari terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam sidang ini, ada pernyataan mengejutkan dan menarik yang disampaikan oleh Chuck Putranto.
Baca Juga: Dugaan Kasus Suap Menyeret Nama Khofifah dan Emil, Intip Jumlah Kekayaan Keduanya
Ia mengaku bahwa di hari kematian Brigadir J, Chuck sempat mendapati adanya anggota Provos yang membawa senjata api laras panjang ke kediaman Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV, Chuck bercerita ketika ia mendapatkan panggilan dari Benny Ali dan Hendra Kurniawan yang bertanya tentang posisinya.
“Pertama saya dihubungi oleh Karo Provos saat itu adalah Pak Benny Ali. Namun, Pak Benny Ali hanya menyampaikan sekitar 17.30 dan bertanya kepada saya, posisi ada di mana,” ujarnya.
“Kemudian saya dihubungi kembali oleh Pak Hendra Kurniawan yang pada saat itu adalah Karo Paminal. Beliau bertanya hal yang sama, posisi saya di mana. Saya sampaikan bahwa saya di kantor,” tambah Chuck.
Setelah itu, ia kemudian mengungkapkan bahwa ada informasi yang datang dari asisten pribadinya yang memberi tahu bahwa ada anggota Provos yang membawa senjata laras panjang ke rumah dinas Ferdy Sambo.
“Kemudian ada anggota aspri saya atas nama Edwin memberitahu saya bahwa ada anggota Provos yang membawa senjata panjang ke rumah dinas Pak Ferdy Sambo saat itu,” kata Chuck Putranto.
“Diberitahukan bahwa ada anggota Provos yang membawa senjata panjang ke rumah Dinas Pak Ferdy Sambo,” tegasnya sekali lagi.
Mendengar hal tersebut, hakim kemudian bertanya kepada Chuck Putranto mengenai apa alasan anggota tersebut membawa senpi laras panjang.
“Kalau ada anggota yang membawa senjata panjang, itu menandakan kejadian apa?” tanya hakim.
“Yang pasti dalam pemahaman kami, berarti ada situasi situasional yang genting saat itu yang mulia,” jawab Chuck.
Hakim kemudian bertanya, apakah seorang anggota kepolisian memang diwajarkan untuk menggunakan senjata api.
“Untuk senjata pendek, ada beberapa yang menggunakan. Dalam prosedurnya, kami sebagai anggota bisa mengajukan,” ujar Chuck.
“Biasanya yang memberikan perintah penggunaan senjata panjang itu siapa?” tanya Hakim kembali.
“Pasti pimpinannya langsung yang mulia dari Provos,” jawab Chuck Putranto.

Share this article
Aidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kehadiran Chuck Putranto sebagai saksi dari terdakwa Irfan Widyanto.