AYOJAKARTA.COM - Seperti diketahui, Putri Candrawathi sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J muncul selalu mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pada sidang lanjutan, Ahli Psikologi Forensik dihadirkan untuk memberi kesaksian pada terdakwa termasuk Putri Candrawathi.
Dalam hal ini, Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani menyebut bahwa kesaksian Putri Candrawathi soal pelecehan seksual itu kredibel.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv pada Jumat (23/12/2022) berikut ulasan soal kesaksian Ahli Psikologi Forensik.
Reni Kusumowardhani menyebut bahwa kesaksian istri Ferdy Sambo ini sudah sesuai dengan kriteria.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang,” ujar Reni Kusumowardhani.
“Ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya demikian, namun keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak terjadi tentunya itu bukan pada kapasitas kami,” tambahnya.
Hal itu membuat Febri Diansyah selaku Kuasa Hukum Putri Candrawathi merasa diuntungkan.
Febri Diansyah menganggap bahwa keterangan ahli dapat lebih memberikan titik terang dalam kasus ini.
“Terkait dengan Bu Putri terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Magelang, ahli menegaskan lagi bahwa keterangan Bu Putri itu berkesuaian dengan indikator kredibel,” ujar Febri Diansyah.
“Jadi terkait dengan dugaan kekerasan seksual di Magelang, keterangan Bu Putri disebut ahli layak dipercaya dan hal ini semoga bisa memperjelas,” pungkasnya.
Baca Juga: Febri Diansyah Siapkan Terompet Kemenangan, Tuduhan Terhadap Putri Candrawathi Rontok Satu per Satu?
Di sisi lain, Reza Indragiri selaku Ahli Psikologi Forensik berpendapat bahwa dugaan perkosaan itu harus dibuktikan dengan adanya visum.
Hal tersebut harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya yakni kedokteran.
“Untuk memastikan ada tidaknya perkosaan pada seseorang, sebagaimana yang diklaim hanya ada satu disiplin yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan fisik tersebut, sebagaimana definisi KUHP pemeriksaan fisik itu hanya bisa dilakukan oleh disiplin kedokteran,” jelas Reza Indragiri.***

Share this article
Berikut keterangan Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani yang membuat Febri Diansyah makin percaya diri.