AYOJAKARTA.COM - Tidak ditemukannya DNA Ferdy Sambo pada senjata pembunuhan Brigadir Yosua mengingatkan pada kasus Jessica Kumala Wongso yang hingga akhir kasus tidak ditemukan DNAnya.
Lalu akankan kasus pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo akan mengalami hal yang sama dengan kasus Jessica Wongso?
Menurut Benny Daga selaku Pakar Hukum Pidana, berdasarkan teori dalam aspek pidana, penegak hukum akan sulit untuk menentukan keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ini karena barang bukti tidak mendukung.
“Dalam aspek pidana, pidana murninya itu sulit sekali untuk membuktikan bahwa FS (Ferdy Sambo) terlibat, dengan barang bukti yang ada,” kata Benny Daga.
Jika berdasarkan rekonstruksi yang sudah didapat dari keterangan para saksi, bisa disimpulkan bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam kasus terbunuhnya Yosua.
Namun keterlibatannya ini perlu didukung oleh bukti.
“Kalau kita lihat dalam rekonstruksi yang ada, terlibat. Tetapi keterlibatan itu harus didukung dengan bukti-bukti lain,” ujar Benny Daga.
Sementara ini, bukti yang bisa menguatkan belum juga bisa ditemukan.
Baca Juga: Perang Opini! Bharada E Dituding Berbohong oleh Kubu Ferdy Sambo, Bernard: Klien Saya Konsisten
Ada sejumlah bukti yang seharusnya bisa mendukung tetapi tidak bisa ditemukan.
Bukti tersebut di antaranya adalah CCTV di TKP yang tidak aktif, HP milik Yosua yang menghilang dan DNA Ferdy Sambo yang tidak ditemukan di pistol yang digunakan untuk menembak Yosua.
Di sisi lain ada juga dugaan terdapat pistol lain yang Ferdy Sambo gunakan tapi tidak ditemukan juga.
Selain itu, ada juga penilaian yang mengatakan bahwa tempat kejadian perkara sudah rusak.
Tidak ditemukannya DNA Ferdy Sambo ini sudah dipastikan melalui hasil digital forensik yang dilakukan terhadap pistol penembakan Yosua.
“Nah bukti lainnya itu tidak terverifikasi dalam bukti hasil digital forensik, itu tidak terverifikasi. Tidak ada jejak Ferdy Sambo di situ,” kata Benny Daga.
Dalam salah satu pernyataan yang diberikan oleh saksi, dikatakan bahwa Ferdy Sambo memakai sarung tangan saat melakukan aksi tembakan.
Hal ini yang menyebabkan kemudian DNA Ferdy Sambo tidak bisa ditemukan.
Keterangan inilah yang kemudian menggiring Ferdy Sambo kepada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Niat jahatnya sudah ada untuk melakukan peristiwa pidana yang ada. Terpenuhi 340, kalau digali secara utuh ya,” ungkap Benny Daga.
Penggunaan sarung tangan memberikan arti bahwa Ferdy Sambo telah melakukan persiapan dan perencanaan pembunuhan sebelumnya.
“Artinya penggunaan sarung tangan itu sudah terencana terlebih dahulu bahwa kalau saya tidak menggunakan sarung tangan nanti terlacak. Tapi kalau saya menggunakan sarung tangan itu salah satu instrumen yang saya gunakan supaya tidak terlacak,” jelas Benny menerangkan.
Keterangan Benny Daga tersebut dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Selasa (20/12/2022).***

Share this article
Tak ditemukannya DNA Ferdy Sambo membuat hakim kesulitan membuktikan keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri itu dalam pembunuhan Brigadir J.