AYOJAKARTA. COM- Saat ini polemik tentang Iptu Umbaran Wibowo, yang pernah menjadi wartawan TVRI Jawa Tengah dan sekarang menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, membuat Mabes Polri akhirnya angkat bicara terkait penyamarannya sebagai jurnalis di kawasan Pati tersebut.
Dalam hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan keberadaan intelijen di tengah-tengah wartawan tak akan mengganggu kerja jurnalistik dan hal tersebut tidak hanya di Indonesia saja tapi di luar negeri juga ada.
"Teknis terkait menyangkut masalah intelijen itu bukan hanya terjadi di Indonesia di berbagai negara pun itu sifatnya tertutup," kata Dedi selaku Kadiv Humas Polri.
Baca Juga: Pesan Mbah Moen Untuk Laki-laki Yang Sedang Mencari Istri Harus Wajib Tahu Ini!
"Yang jelas intinya setelah saya komunikasikan dengan teman-teman Jawa Tengah terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah rupanya bekerja dengan sangat baik," kata Dedi.
"Hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik," lanjutnya yang dikutip di kompastv, Sabtu (16/12).
Kemudian, Dewan Pers juga menyayangkan sikap pihak kepolisian yang membiarkan anggotanya merangkap jabatan sebagai wartawan atau jurnalis tersebut.
Lalu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah AKBP Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa Iptu Umbaran sebagai anggota Polri yang pernah bekerja sebagai kontributor di TVRi Jawa Tengah wilayah Pati.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Ibu 22 Desember 2022 Gratis Untuk Dibagikan di Media Sosialmu!
Namun, Iptu Umbaran bukanlah pegawai tetap di TVRI.
"Dia pernah ditugaskan sebagai intelijen di wilayah Blora," kata AKBP Iqbal Alqudusy.
Selanjutnya, Dewan Pers juga mengungkapkan bahwa dengan adanya intel menjadi wartawan tersebut sudah dianggap telah mencederai profesi jurnalis.
"Seorang intel 14 tahun bekerja apakah sebagai karyawan, kontributor dan faktanya ia pekerja jurnalistik. Siapa yang di cederai atas proses inu semua adalah publik, masyarakat dalam 14 tahun mengkonsumsi berita di TVRI lewat kontribusinya ini seorang wartawan yang tidak independen," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli.
Dalam undang-undang pun jelas disebutkan pasal 1 dalam UU pers no 40 menyebutkan bahwa wartawan harus independen.
Baca Juga: Gemetarnya Ricky Rizal Saat Diskakmat Hakim di Persidangan: Dari Tadi Saya Diemin Cerita Kamu!
Nama Umbaran Wibowo sendiri sudah tercatat dalam data Dewan Pers sebagai Wartawan TVRI Jawa tengah yang bertugas di wilayah Pati Blora.
Ia pernah mengikuti uji kompetensi wartawan tahun 2018 lewat lembaga penguji PWI dengan status sebagai wartawan madya.
Dan pada akhirnya Dewan Pers akan mencabut status kewartawanan Iptu Umbaran usai menjabat sebagai Kapolsek Kradenan tersebut.

Share this article
Polemik tentang Iptu Umbaran Wibowo, yang pernah menjadi wartawan TVRI Jawa Tengah dan sekarang menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, awa Tengah