AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo dihadirkan menjadi saksi atas persidangan obstruction of justice pada Jumat (16/12/2022).
Dalam kesaksiannya, Hakim Ketua Afrizal sempat menegur Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv, pada Sabtu (17/12/2022) membagikan informasi terkait kesaksian Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan.
Awalnya, hakim menanyakan terkait tindakan Brigadir J yang dilakukan kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Cerdik! Ferdy Sambo Manfaatkan Momentum Ini Untuk Membela Diri, Bisa Dapat Keringanan Jika...
Seperti diketahui, selama ini Brigadir Yosua dituduh telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.
Namun, hakim heran kepada eks Kadiv Propam Polri ini.
Jika memang benar ada kejadian tersebut, kenapa ia tidak melaporkannya saja bukan malah menghabisinya.
“Katakanlah, seandainya peristiwa itu benar, saudara katakan ada pelecehan bahkan perkosaan. Saudara selaku Kadiv Propam, selaku Polisinya Polisi kenapa tidak pikir panjang?” tanya hakim.
Sebagai seorang penegak hukum, hakim menilai seharusnya ia tidak melakukan kejahatan tersebut.
“Katakanlah, misalnya dengan saudara melaporkan yang dilakukan Yosua tersebut, kenapa saudara melakukan tindakan yang tidak semestinya saudara lakukan, sebagai seorang penegak hukum yang notabene sebagai seorang Kadiv Propam?” tambah hakim.
Ferdy Sambo berdalih bahwa Putri Candrawathi tidak ingin adanya keributan dan peristiwa tersebut tidak ingin diketahui oleh orang lain.
“Itulah salah saya Yang Mulia karena pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ribut-ribut diketahui orang lain, karena ini aib keluarga,” jelasnya.***

Share this article
Hakim Ketua Afrizal menyentil Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di persidangan obstruction of justice.