AYOJAKARTA.COM - Sejumlah partai politik telah ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno KPU pada Rabu (14/12/2022).
Terdapat 17 parpol yang lolos menjadi peserta pemilu 2024 yang terdiri dari sembilan partai parlemen dan delapan partai non parlemen.
Sembilan parpol parlemen adah PDIP, PKS, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar dan PPP.
Sedangkan untuk partai non parlemen yang berhasil menjadi peserta pemilu 2024 adalah Perindo, PBB, PKN, Garuda, Gelora, Hanura, PSI dan Partai Buruh.
Selain itu, di acara ini juga dilakukan pengundian nomor urut partai dalam kepesertaannya di Pemilu 2024.
Baca Juga: Terungkap! Kamaruddin Simanjuntak Rupanya Menjabat sebagai Ketua Umum Partai Politik
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Narasi Newsroom pada Jumat (16/12/2022) berikut adalah urutannya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Baca Juga: Pilpres Masih 2024, Mesin Partai Politik Sudah Dipanaskan?
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Baca Juga: Survei Partai Politik: Elektabilitas Demokrat Melonjak, PDIP Turun
Di tengah penetapan ini, terdengar isu kecurangan internal lembaga KPU berupa dugaan kecurangan pada KPU daerah untuk memanipulasi hasil verifikasi partai politik.
Bawaslu mencatat terdapat 97 dugaan pelanggaran pada tahap pendaftaran dan verifikasi parpol.
Anggota KPU di sejumlah kabupaten kota mempertanyakan rekapitulasi verifikasi parpol yang tercatat dalam sistem informasi partai politik dan berita acara verifiksi faktual.
Pertanyaan ini diajukan karena diduga terdapat manipulasi data.
Baca Juga: KPU Butuh 287 Ribu PPK dan PPS di Pemilu 2024, Yang Mau Daftar Simak Ini
Sembilan anggota KPU kabupaten kota sudah mengirimkan somasi ke KPU pusat dengan laporan dugaan tindak pidana pemilu dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu salah satunya adalah adanya intimidasi.
Namun somasi tersebut mendapat bantahan dari Hasyim Asyari selaku Ketua KPU yang menganggap intimidasi tidak mungkin terjadi.
“KPU Provinsi kabupaten/kota itu bagian dari KPU anggota kami. Masak kami mengintimidasi, ya enggak ada lah,” ujar Hasyim.***

Share this article
KPU menetapkan sejumlah partai politik menjadi peserta pemilu 2024 dalam Rapat Pleno yang digelar pada Rabu (14/12/2022).