AYOJAKARTA.COM - Prof Eddy Hiariej yang memiliki nama dan gelarlengkap Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum kini ramai diperbincangkan publik.
Hal ini karena nama Prof Eddy Hiariej resmi dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap senilai Rp7 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prof Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham sejak Desember 2020 lalu, tersandung persoalan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Wamenkumham ini ternyata pernah menangani kasus besar yang akhir-akhir ini juga viral di berbagai media sosial, yakni kasus yang mendakwakan Jessica Wongso.
Kasus Jessica Wongso diketahui sudah berlalu sejak tahun 2016, namun kini kembali viral usai dirilisnya dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Banyak publik yang meminta kasus Jessica Wongso untuk diusut kembali, karena diduga banyak kejanggalan dalam vonis Jessica Wongso.
Melalui kanal YouTube Diskursus Net, Prof Eddy Hiariej dihadirkan selaku saksi ahli kasus ini angkat bicara tentang vonis hukuman yang diterima Jessica Wongso.
Diketahui vonis hukuman yang diterima Jessica Wongso akibat pembunuhan terhadap temannya sendiri yang diduga memberikan racun sianida, yakni selama 20 tahun penjara.
Namun, publik bertanya-tanya kenapa Jessica Wongso tidak dihukum mati?
Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Segini Gaji Wamenkumham Prof Eddy Hiariej
Sontak Prof Eddy Hiariej pun menjelaskan bahwa hukuman yang lebih ringan itu bukanlah sebagai tanda bahwa penyidik sebenarnya masih ragu apakah Jessica Wongso benar-benar membunuh Mirna Salihin.
"Itu bukan persoalan keraguan, bukan. Kalau dia (jaksa) ragu, dia tuntut bebas," kata Prof Eddy Hiariej seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Diskursus Net pada Jumat, 10 November 2023.
Alasan utama menurutnya, karena Jessica Wongso masih muda dan tentu bisa bermanfaat bagi masyarakat jika hanya di vonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Fakta Herman Soegeng yang Bongkar Hubungan Mirna Salihin dengan Edi Darmawan, Apa Saja?
"Satu, ini orang masih muda. Dua, tujuan dari pidana itu apa? Reintegrasi sosial. Kalau hukuman mati, dia mau reintegrasi sosial apa lagi?" ujarnya.
"Karena dia masih muda, masih punya harapan, maka dijatuhi ganjaran 20 tahun pidana penjara. Dengan harapan bahwa selama itu dia bisa melalui pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dia bisa kembali ke masyarakat, diterima, dan bermanfaat," tambahnya.
Baca Juga: 5 Kejanggalan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Salah Satunya Barang Bukti Dipegang Banyak Orang
Alasan tersebut dinilai masuk akal dan sukses, karena Jessica Wongso kini aktif mengajarkan bahasa Inggris dan desain kepada narapidana lainnya.
"Dan pembinaan itu sepertinya berhasil, karena di dalam penjara pun dia memberikan kursus bahasa Inggris dan sebagainya," ungkap prof Eddy Hiariej.
Kendati demikian, hingga kini masih banyak publik yang berada di garis pembela Jessica Wongso untuk tetap mengusut tuntas kasus yang sudah tujuh tahun berlalu.
Baca Juga: Gelar Doa Bersama dan Solidaritas, Otto Hasibuan Siap Bongkar Kasus Jessica Wongso
Bahkan terbaru, pengacara Jessica Wongso disebut-sebut punya bukti baru dan kuat untuk membongkar kasus ini kembali. ***

Share this article
Prof. Eddy Hiariej, yang kini tersangka kasus suap, pernah menyebut vonis Jessica Wongso bukan hukuman mati karena pertimbangan usia dan...