AYOJAKARTA.COM - Presiden RI, Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi dikabarkan akan segera memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi dikabarkan akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mecopot jabatan Firli Bahuri.
Kepada wartawan, Staf Khusus Kepresidanan, Ari Dwipayana mengatakan bahwa pencopotan Firli Bahuri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.
"Itu sudah diatur dalam koridor UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32 detailnya akan kami sampaikan," kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Ari menjelaskan pada Pasal 32 ayat 2 sudah diatur mengenai pemberhentian sementara dari suatu posisibjabayan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 Ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," jelas Ari.
Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Tersangka, Novel Baswedan Siap Calonkan jadi Ketua KPK, tapi Terhalang Oleh...
Ari juga menjelaskan bahwa penerbitan Keppres tersebut harus menunggu surat pemberitahuan dari Polri terlebih dahulu.
"Mekanisme yang diatur kan seperti itu. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri diberitahukan pada presiden kemudian dari situ aturan dalam UU 19/2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk keppres," kata Ari.
Ari mengatakan bahwa Kemensesneg masih menunggu surat pemberitahuan daru Polri.
Baca Juga: Keppres Disiapkan, Kapan Firli Bahuri Dipecat dari Jabatan Ketua KPK?
"Sampai pagi ini Kemensesneg masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima, akan diproses selanjutnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ari.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Seperti 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser danbm barang bukti lainnya.
Lalu, barang bukti brupa sejumlah uang yang bernak Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.***

Share this article
Melalui Stafsus, Jokowi mengatakan bahwa pencopotan Firli Bahuri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.