AYOJAKARTA.COM - Belakangan kasus Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri menyita perhatian masyarakat luas.
Firli Bahuri telah resmi dinyatakan menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik KPK resmi melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.
Pada Jumat, 1 Desember 2023 kemarin penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan Alex Tirta di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Namun, diketahui Polda Metro Jaya tak kunjung menahan Firli Bahuri yang statusnya sudah sebagai tersangka.
Hal ini tentu disayangkan oleh berbagai pihak, di mana kondisi ini dinilai berpotensi menghambat penyidikan.
Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM membeberkan risiko jika Firli Bahuri tak kunjung ditahan.
"Kalau saya melihat risiko itu ada, khususnya soal merusak barang bukti misalnya atau mempengaruhi saksi-saksi misalnya," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman seperti dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada Senin, 4 Desember 2023.
Baca Juga: Paman Usman Gelar Aksi Tangkap Ade Armando dan Datangi Kantor PSI di Yogyakarta
Peneliti Pukat UGM ini turut menjelaskan bahwa jika seorang tersangka tak segera ditahan maka berbagai upaya untuk menghindar tentu akan dilakukan, termasuk menghilangkan barang bukti.
"Seorang tersangka akan menggunakan segala daya dan upaya untuk menghindar dari jeratan aparat penegak hukum. Sehingga jika seorang penyidik melihat tersangka ada risiko untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti melalui tindak pidana itu sudah seharusnya ditahan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan lalu, Firli Bahuri diberikan sekitar 40 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Pertanyaan kepada Firli Bahuri meliputi dokumen penukaran valas, pertemuan dengan SYL, hingga penerimaan hadiah atau janji.
Sebagai tambahan informasi, dalam kasus proses pemeriksaan Firli Bahuri, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
Beberapa saksi kasus Firli Bahuri di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL), pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Share this article
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik KPK resmi melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.