AYOJAKARTA.COM – KPK resmi mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Eddy Hiariej diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, dengan total Rp8 miliar.
Dari seluruh uang korupsi tersebut, Eddy menggunakan sebanyak Rp1 miliar untuk mencalonkan diri sebagai ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Dugaan Suap 8 Miliar
"HH (Helmut) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Eddy) maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia," ucap Alex, dikutip dari Suara.com, Jumat , 8 Desember 2023
Uang Rp1 miliar tersebut didapatkan Eddy dari Helmut, dengan cara memanfaatkan posisinya sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT Cirta Lampia Mandiri di Kementerian Hukum dan Ham.
Kemudian Eddy juga mendapatkan Rp 4 miliar karena membantu Helmut dalam menyelesaikan sengketa yang ada di perusahaan PT CLM.
Selanjutnya Eddy juga pernah membantu Helmut dalam menyelesaikan urusannya di Bareskrim Polri dengan bayaran Rp3 miliar.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri, Staf Khusus Presiden Sampaikan Hal Ini
Dalam kasus ini terdapat empat orang yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK, Yaitu Eddy Omar Sharif Hiariej , Helmut Hermawan, kemudian Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika selaku anak buah Eddy.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Helmut di rumah tahanan KPK selama 20 hari, mulai dari 7-26 Desember 2023.
Sedangkan untuk Eddy dan dua anak buahnya akan dipanggil untuk melakukan proses tahanan.***

Share this article
Eddy Hiariej menggunakan sebanyak Rp1 miliar untuk mencalonkan diri sebagai ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.