AYOJAKARTA.COM - Belakangan kasus Jessica Wongso viral dan menjadi sorotan publik.
Usai dirilisnya dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, publik menilai kasus kopi sianida masih menyisakan teka-teki dan tanda tanya.
Diketahui kasus kematian Mirna Salihin telah berlalu tujuh tahun lamanya, namun kini terpidana Jessica Wongso mendapatkan pembelaan dari berbagai kalangan, termasuk aliansi advokat.
Tercatat ada sebanyak 3.800 advokat yang siap membantu untuk membongkar kembali kasus kopi sianida yang dirasa tak adil bagi Jessica Wongso.
Jessica Wongso dinilai tak bersalah dalam kematian Mirna Salihin, bahkan vonis hukum yang diterimanya tak berdasar pada bukti direct hanya keyakinan hakim.
Hal ini yang membuat tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso akan melakukan berbagai upaya hukum, seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Adapun syarat untuk mengajukan PK adalah dengan novum baru, di mana bukti-bukti baru akan dipersiapkan, termasuk adanya rekayasa CCTV.
Baru ini saksi ahli digital forensik di persidangan tahun 2016 lalu, Rismon Sianipar membeberkan fakta terkait adanya tindakan rekayasa CCTV sebagai alat bukti di kasus kopi sianida.
Jika pada awal kasus di persidangan lalu ia mengaku hal ini adalah dugaan, namun saat ini Rismon Sianipar terang-terangan menyatakan bahwa CCTV sebagai alat bukti telah direkayasa seratus persen.
Namun sayangnya, kesaksian Rismon Sianipar tentang adanya rekayasa CCTV tak digubris oleh hakim di persidangan kasus kopi sianida.
"BAPnya Muhammad Nuh Al Azhar di mana disebutkan dalam satu rentang satu jam, satu CCTV itu berbeda resolusi. Pada saat itu saya temukan, di situ dan itu diabaikan oleh hakim," ujar Rismon Sianipar seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Bravos Radio Indonesia pada Rabu, 20 Desember 2023.
"Tetapi ketika saya ulangi lagi, saya pelajari lagi mendapatkan poin yang lebih telak dan meyakinkan saya bahwa ini sejuta miliar satu miliar persen ini rekayasa. Kenapa? Kamera yang sama, rentang waktu yang sama, resolusinya berbeda. Yang ini satu, yang ini seperempat ukurannya, itu hanya bisa dilakukan oleh tangan manusia," kata Rismon Sianipar.
Rismon Sianipar mengakui bahwa hakim saat di persidangan tak mempertimbangkan kesaksiannya terkait rekayasa CCTV dalam pemberian vonis hukum terhadap Jessica Wongso.
Hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan, Jessica Wongso melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna Salihin yang divonis selama 20 tahun penjara. ***

Share this article
Rismon Sianipar mengatakan jika saat itu kesaksian dirinya terkait CCTV kasus Jessica Wongso adalah rekayasa diabaikan oleh hakim.