AYOJAKARTA.COM – Kekhawatiran jutaan keluarga penerima manfaat bansos di tahun 2024 sudah tidak lagi menjadi sumber kegalauan.
Sebab pertanyaan yang menghantui benak para KPM bansos telah terjawab dengan adanya rencana penyaluran sejumlah bantuan.
Selain untuk menuntaskan kuota penyaluran yang belum rampung di tahun 2023, batuan sosial yang akan cair di tahun 2024 merupakan bukti keberlanjutan program.
Berikut ini adalah jenis-jenis bantuan sosial yang akan kembali disalurkan kepada jutaan KPM di seluruh Indonesia.
Pertama, BPNT Sembako yang pada tahun 2023 lalu hanya mencakup sebanyak 18,8 juta KPM; dimungkinkan akan mengalami penambahan hingga 8 persen di tahun ini.
Program bantuan sosial kedua yang akan kembali dilanjutkan di tahun 2024 adalah PKH, dimana besaran bantuan disesuaikan dengan komponen penerimaan.
Seperti halnya di tahun 2023 lalu, penerima PKH di seluruh Indonesia pada tahun 2024 ini tidak mengalami penambahan jumlah atau tetap sebanyak 10 juta KPM.
Jenis bantuan sosial lainnya yang akan tetap dicairkan di tahun 2024 adalah PIP, serta bantuan beras sebanyak 10 kilogram.
Bantuan sosial berikutnya yang dipastikan masih akan tetap dilanjut di tahun 2024 adalah BPJS Kesehatan serta BLT Dana Desa.
Namun demikian, tidak semua jenis bantuan sosial tersebut dipastikan akan tetap diterima oleh KPM yang sama, terutama bansos PKH.
Sebab berdasarkan peraturan, terdapat delapan kategori KPM PKH yang dipastikan tidak akan lagi berhak menerima bansos di tahun 2024.
Adapun kedelapan kriteria keluarga penerima manfaat bansos PKH yang sudah tidak lagi bisa mendapatkan bantuan di tahun 2024 ini adalah sebagai berikut.
Kriteria yang tidak akan menerima bansos di tahun 2024 adalah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, serta TNI atau Polri aktif atau yang menerima dana pensiun.
Kriteria selanjutnya yang tidak akan mendapat bansos adalah berstatus sebagai Pendamping Sosial, maupun Guru yang Tersertifikasi.
Berikutnya adalah WNI dengan penghasilan rutin yang sumber dananya berasal dari APBN maupun APBD.
Kriteria selanjutnya yang tidak akan menerima bansos adalah WNI yang datanya terdaftar di Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagai Pemilik CV atau Direksi.
Selain ketujuh kriteria di atas, kriteria WNI yang tidak akan mendapatkan bansos adalah WNI dengan penghasilan atau upah diatas Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Kamis 4 Januari 2024 dari kanal Youtube Pendamping Sosial.

Share this article
Adapun 8 kriteria keluarga penerima manfaat bansos PKH yang sudah tidak lagi bisa mendapatkan bantuan di tahun 2024 ini adalah berikut ini.