AYOJAKARTA.COM -- Rismon Sianipar bongkar upaya manipulasi yang dilakukan oleh M Nuh Al Azhar terkait bukti video di persidangan Jessica Wongso pada 2016 lalu.
Kuasa hukum Jessica Wongso Otto Hasibuan meminta agar Muhammad Nuh Al Azhar menampilkan video yang belum direkayasa, namun ternyata video rusak dan burem tersebut mirip di flashdisk jaksa dan dimiliki Muhammad Nuh Al Azhar.
Dikatakan Rismon, rekayasa yang terungkap menunjukkan kesamaan dalam drama yang dihadirkan, meskipun isinya sama sama rusak.
Baca Juga: Tak Dapat Sanggahan Soal Rekayasa CCTV Jessica Wongso, Rismon Sianipar: Anda Sudah Tertangkap Basah!
"Kaya drama drama gitu orang ini padahal isinya sma sama rusak. Gak mungkin retak retak itu apalagi nanti dilihat di kamera 7 dan kamera 9. Nah kesatu itu yang ditampilkan sama sama video rekayasa," kata Rismon dikutip ayojakarta dari YouTube Blige Academy pada Senin (8/1/2024).
Penipuan kedua, lanjut Rismon terletak pada ekstensi file mp4. Rismon menjelaskan bahwa mp4 merupakan container video yang berisi data, termasuk subtitle, informasi audio, serta coder dan recorder untuk mp4.
"Dalam kasus ini, mp4 yang ada di flashdisk jaksa dikonfirmasi memiliki data yang minim karena konversinya yang rendah," ucapnya.
Menariknya, mp4 yang digunakan oleh Muhammad Nuh Al Azhar tidak dapat diputar di perangkat lunaknya sendiri.
Rismon mengungkap bahwa alasan di balik tindakan tersebut adalah kebutuhan transcoding, meskipun yang diputar sebenarnya masih berformat mp4. Hal ini menunjukkan adanya upaya penipuan dalam kasus ini.
"mp4 yang paling digunakan gak bisa katanya diputar di software nya, ini kan penipuan," ujarnya.
"Kenapa dia lakukan, karena alasannya itu butuh transcoding. Transcoding itukan cuma mp4 ke AVI atau sebaliknya," tutupnya.

Share this article
Rismon Sianipar mengungkap upaya manipulasi M. Nuh Al Azhar terkait bukti video di persidangan Jessica Wongso. Penipuan melibatkan file mp4.