AYOJAKARTA.COM -- Saksi ahli forensik, Rismon Sianipar kembali mengungkapkan fakta di kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso.
Kali ini Rismon Sianipar mengungkapkan bahwa Hakim Binsar Gultom diduga menggunakan bukti rekayasa terkait sedotan dalam gelas pada pukul 17.18.31 WIB dalam persidangan Jessica Wongso.
Bukti rekayasa tersebut kembali dipakai oleh Hakim Binsar Gultom pada 28 September 2016 lalu untuk mencecar Jessica Wongso.
"Bukti rekayasa tersebut lagi lagi ditanyakan oleh hakim Binsar Gultom dalam mencecar Jessica Wongso di persidangan pada 28 September 2016 lalu," ungkap Rismon Sianipar dikutip ayojakarta dari Youtube Balige Academy pada Minggu (4/2/2024).
Anehnya lagi, lanjut Rismon Sianipar, video rekayasa tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan ketiga hakim, termasuk Binsar Gultom, Partahi Hutapea, dan Kisworo.
"Inilah mirisnya semua video rekayasa sudah merembet disajikan dalam persidangan, bahkan dijadikan salah satu pertimbangan dalam menentukan keputusan oleh ketiga hakim," katanya.
Ia pun mempertanyakan petinggi di Indonesia yang diam terhadap kasus yang menimpa Jessica Wongso ini. Dengan demikian ia mengaku akan terus bersuara untuk mengungkap kejanggalan di kasus ini secara tuntas.
"Kalau petinggi negeri ini tetap diam, saya akan tetap bersuara lewat kanal youtube saya," tegasnya.
Ia pun mempertanyakan Krisna Murti yang menghadirkan dua saksi ahli Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang telah merekayasa video CCTV di kafe Olivier.
"Saksi ahli yang Krisna Murti hadirkan dia menipu hakim, jaksa dan seluruh rakyat Indonesia karena telah merekayasa video CCTV," ujarnya
Untuk itu, ia mendesak untuk melaporkan saksi ahli M Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto agar keadilan dapat ditegakkan.
"Krisna Murti masih punya hutang untuk membenarkan ini. Laporkan dong kedua saksi ahli M Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto, jangan diam saja. Ini tidak akan pernah tuntas sampai Anda membawa mereka ke meja hijau," ucapnya.
Ia juga menantang Krisna Murti bertemu untuk membuktikan apa yang ia ucapkan adalah benar. Meskipun kasus ini dianggap sudah inkrah, namun ia meyakini keputusan didasarkan pada bukti rekayasa.
"Kalau Anda tidak percaya ayo kita ketemu. Walaupun kasus ini sudah inkrah, tapi inkrah berdasarkan bukti rekayasa," jelasnya.

Share this article
Rismon Sianipar mengungkapkan Hakim Binsar Gultom diduga menggunakan bukti rekayasa terkait sedotan dalam gelas untuk cecar Jessica Wongso.