AYOJAKARTA.COM - Saksi ahli digital forensik pihak Jessica Wongso yakni Rismon Sianipar hingga detik ini terus vokal untuk menyuarakan adanya rekayasa CCTV.
CCTV yang digunakan sebagai alat bukti dalam pertimbangan vonis hukum kepada terpidana Jessica Wongso disebut oleh Rismon Sianipar adalah hasil di rekayasa.
Rismon Sianipar bahkan pernah mengatakan bahwa temuannya pada persidangan tahun 2016 lalu, tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis kepada Jessica Wongso.
Setelah dirilisnya dokumenter Netflix, kasus kopi sianida mendadak viral kembali hingga seluruh mata tertuju pada Jessica Wongso.
Berbagai kalangan angkat bicara terkait kasus kopi sianida meski sudah berlalu hampir 8 tahun lamanya.
Rismon Sianipar bahkan hingga detik ini terus berusaha memberikan bukti-bukti di hadapan publik bahwa CCTV kasus Jessica Wongso adalah benar hasil rekayasa.
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, ia mengatakan bahwa isi flashdisk berupa dokumen CCTV sebagai alat bukti dalam persidangan disebut berubah-ubah.
"Saya ingin menjelaskan bagaimana keutuhan atau keaslian flashdisk sebagai barang bukti itu sudah tidak bisa lagi dijamin," kata Rismon Sianipar.
Ia lantas memperlihatkan dokumen CCTV kasus Jessica Wongso yang berisi 13 file CCTV.
"Jaksa memutarkan flashdisk sebagai barang bukti, bisa dilihat di sini, di sini ada 13 folder CCTV," ungkapnya.
Rismon Sianipar menjelaskan terdapat data modifikasi dalam folder CCTV tersebut, tetapi ada kejanggalan yang ia temukan.
"Dapat diperhatikan di sini ada keterangan date modified adalah keterangan di mana folder tersebut pertama kali diciptakan atau diubah atau diperbarui. Jadi, bisa diperhatikan di sini CCTV 1-9 dan 17-18 itu tanggal modifikasinya adalah tanggal 12 bulan 1 tahun 2016," jelasnya.
"Tetapi, apa yang aneh di sini adalah yaitu pada CCTV 15-16 di mana folder CCTV tersebut dimodifikasi atau diperbarui itu tanggal 21 Juli 2016 untuk CCTV 15, dan untuk CCTV 16 itu diperbarui tanggal 26 Juli 2016. Jadi, kalau kita merujuk persidangan awal itu tanggal 15 Juni 2016, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah kenapa ada 2 folder di sini CCTV 15-16 itu diperbarui jauh setelah persidangan Jessica dimulai," imbuh Rismon Sianipar.
Ia kemudian menegaskan bahwa folder CCTV tersebut diperbarui tanpa diketahui oleh hakim atau pengacara.
"Ini mengindikasi bahwa folder CCTV 15-16 diciptakan atau diperbarui tanpa diketahui oleh hakim atau pengacara," terangnya.
Lantas ia kemudian memperlihatkan folder CCTV yang diputar oleh jaksa pada jauh sebelum Jessica Wongso dihadirkan sebagai terdakwa.
"Jaksa memutarkan flashdisk, di mana flashdisk tersebut itu hanya ada 11 folder CCTV 1-9, dan 17-18, itu CCTV 15 dan 16 itu tidak ada," ucap Rismon Sianipar. ***

Share this article
Rismon Sianipar ungkap bukti baru kasus Jessica Wongso, ditemukan isi flasdisk yang berubah-ubah, kok bisa?