AYOJAKARTA.COM — Kasus kopi sianida Jessica Wongso yang kembali dibongkar kejanggalan oleh Rismon Sianipar masih terus menarik perhatian.
Pasalnya, Rismon Sianipar menemukan sangat banyak bukti rekayasa yang dibuat oleh para saksi ahli pihak jaksa terkait dengan CCTV kafe Olivier.
Sayangnya, bukti-bukti rekayasa itulah yang justru digunakan hakim, jaksa, saksi ahli lain hingga saksi fakta sebagai dasar yang mereka percayai.
Seperti salah satunya saksi ahli Toksikologi, Nursamran Subandi yang dihadirkan di sidang Jessica Wongso tahun 2016 lalu.
Diungkapkan oleh Rismon bahwa Toksikolog Nursamran Subandi juga menggunakan video CCTV hasil rekayasa Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto, terkait dengan penelitiannya membandingkan warna kopi dari sejumlah kandungan sianida di gelas kopi.
"Bagaimana Nursamran Subandi itu menggunakan atau mengkorelasikan hasil dengan bukti-bukti rekayasa video CCTV yang dilakukan oleh Christopher Hariman Rianto dan Muhammad Nur Al Azhar sangat tragis dan memalukan di Republik ini!" ucak Rismon seperti dikutip dari kanal YouTube Balige Academy, Senin, 5 Februari 2024.
Diterangkan lagi oleh orang yang pernah menjadi saksi ahli digital pihak Jessica, bahwa referensi yang dijadikan rujukan atau korelasi adalah video CCTV hasil rekayasa Muhammad Nuh dan Christopher Hariman terkait kejadian pada kamera 7.
Khususnya, di kejadian tangan artifisial Jessica Wongso mengambil sesuatu dari tas dan menaruhnya di gelas kopi pukul 16:29:50 WIB. Kemudian, kejadian pada kamera 9 yang berisi perbandingan warna kopi.
Pada rekaman perbandingan warna kopi, ada bukti yang tidak ekivalen antara warna kopi ketika disajikan oleh Agus Triono dengan ukuran frame 960x576 piksel, dengan warna kopi saat diambil Sari setelah Mirna Salihin minum kopi dengan ukuran frame 1920x1080 piksel.
Lebih jauh menurut Rismon, soal perbandingan warna kopi yang tidak ekuivalen itu menjadi rujukan penelitian Nursamran Subandi. Tentu, hal itu membuat hasil perbandingan yang sangat tidak akurat secara ilmiah.
Bukti ini menambah deretan kejanggalan dalam kasus Jessica Wongso dan dianggap sebagai kasus yang cacat hukum karena kurangnya bukti.
Namun meski begitu, para hakim, jaksa hingga saksi-saksi tetap kekeh menggunakan bukti yang telah direkayasa seolah hanya untuk menekan dan menjebloskan Jessica ke dalam penjara.***

Share this article
Kasus kopi sianida Jessica Wongso yang kembali dibongkar kejanggalan oleh Rismon Sianipar masih terus menarik perhatian.