AYOJAKARTA.COM - Saat ini tahapan pengisian Nomor Identitas Pegawai (NIP) untuk seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024 sedang berlangsung.
Para peserta yang dinyatakan telah lulus seleksi CPNS dan PPPK perlu menunggu proses penetapan Nomor Identitas Pegawai.
Tahapan ini sangatlah krusial, pasalnya NIP merupakan nomor identitas pegawai yang akan digunakan dalam berbagai urusan yang menyangkut kepegawaian.
Nomor Identitas Pegawai dapat digunakan untuk proses pembinaan karier PNS, pelayanan gaji, pelayanan asuransi sosial, pensiun, tabungan, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan pelayanan lain.
Baca Juga: Jumat Berkah! Penyaluran PKH BPNT TAHAP 1 2025 Mulai Dicairkan di Bank BRI dan PT Pos Indonesia
Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK
1. Pas photo terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah
2. Ijazah asli
3. Transkrip nilai asli
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai
5. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh peserta CPNS yang bersangkutan:
Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Batal Dibuka Imbas Efisiensi Anggaran?
- Tidak pernah terkena pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN maupun pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai ASN.
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
6. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh peserta PPPK yang bersangkutan:
- Tidak pernah terkena pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN maupun pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai ASN.
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
Baca Juga: PT Pos Siapkan Undangan Pencairan, Penyaluran Bansos Ditargetkan Rampung Sebelum Ramadhan
7. SKCK yang masih berlaku
8. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang ada di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
9. Surat Keterangan bebas NAPZA yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
10. Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang diterbitkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
11. Keputusan Pengangkatan Calon PPPK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Demikianlah informasi terkait kelengkapan berkas usul NIP yang harus dipenuhi peserta CPNS dan PPPK.***
Share this article
Berkas-berkas penting yang harus kamu siapkan untuk kelengkapan usul NIP CPNS dan PPPK, apa saja? Cek di sini.