Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Jelaskan terkait Hak Angket, Apakah Mungkin Jokowi Dimakzulkan?

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Jelaskan terkait Hak Angket, Apakah Mungkin Jokowi Dimakzulkan?

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Jelaskan terkait Hak Angket, Apakah Mungkin Jokowi Dimakzulkan?

AYOJAKARTA.COM -- Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie turut menjelaskan terkait hak angket yang mana dinilai akan terjadinya pemakzulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam podcast Deddy Corbuzier, Jimly Asshiddiqie sebelumnya menjelaskan terkait hak atau wewenang DPR.

Diketahui hak DPR tersebut ada tiga, yang pertama yakni hak interpelasi, dimana DPR berhak untuk bertanya kepada orang yang mau ditanya, termasuk pemerintah dan bahkan KPU.

Baca Juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Persilakan Penggunaan Hak Angket: Bisa Jadi yang Menang Akan Kalah di MK

“Jadi bedakan antara aturan normatif dengan realitas politik di lapangan, kalau normative jadi ada tiga hak DPR, yakni interpelasi yakni hak untuk bertanya, jadi dia mengajukan pertanyaan tertulis atas nama institusi DPR kepada siapa yang mau ditanyain,” ucap Jimly dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Deddy Corbuzier.

Sedangkan hak kedua DPR yakni hak angket, atau bahasa lainnya yakni hak penyelidikan, dimana DPR berhak memanggil paksa orang yang mau diselidiki, dalam hal ini pemerintah, dan nantinya pemerintah tidak boleh menolak karena hak ini dilindungi oleh konstitusi.

“yang kedua hak angket atau disebut juga bahasa kitanya hak penyelidikan, jadi proses hukum itu kan hak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, jadi dengan hak angket itu,

“DPR bisa memanggil paksa orang, pejabat dipanggil paksa, enggak bisa menolak, itu dilindungi oleh konstitusi, jadi kuat posisi dari DPR itu, menyelidiki,” kata Jimly.

Baca Juga: Wacana Hak Angket Masih Menjadi Polemik Politik, Ketua MKMK: Santai, Kita Berikan Ruang Kemarahan

Adapun yang ketiga yakni hak pernyataan pendapat, dimana DPR nantinya dapat menyuarakan pendapat terkait Presiden atau Wakil Presiden yang telah melanggar hukum.

“Nah yang ketiga adalah hak pernyataan pendapat, itu secara langsung terkait dengan pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden melanggar hukum atau melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi untuk menjalankan tugas sebagai presiden atau wakil presiden,” jelas Jimly.

Nah, terkait hak inilah yang dimaksud pemakzulan, dan dalam melanggar hukum ada empat kategori, yakni berkhianat kepada negara, korupsi, administrasi, dan tindak pidana lainnya.

“Nah itu baru pemakzulan, kalau dianggap (Jokowi) melanggar hukum, ada empat kategori, satu berkhianat kepada negara, dua korupsi, suap, dan keempat adalah tindak pidana berat lainnya,” terang Jimly.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait Hak Angket yang Belum Berjalan: Semua Ada Jadwalnya, Kami Sudah Siap

Jimly menjelaskan bahwa yang paling ringan untuk pemakzulan presiden adalah dengan perbuatan tercela, sehingga nantinya presiden dapat di impeachment.

“Yang paling ringan itu adalah administrasi, tapi yang paling ringan itu perbuatan tercela, jadi presiden itu kalau melakukan perbuatan tercela itu bisa di impeachment,” ujar Jimly.

Namun, walaupun impeachment itu paling ringan atau tidak sulit, akan tetapi untuk prosesnya maka impeachment ini sangat sulit.

“Jadi alasan untuk impeachment itu banyak, mudah, untuk pemakzulan itu tidak sulit, tapi prosesnya itu yang sulit, MPR itu membuat keputusan mengenai perubahan konstitusi susah, 2/3 atau 51% suara harus menyetujui itu setengah mati,” jelas Jimly.

Baca Juga: Bisakah Hak Angket Batalkan Pemilu? Deddy Sitorus: Pemilu Paling Brutal dalam Sejarah, Baru Kali Ini Memilih Presiden Dapat Amplop Rp300 Ribu

“Kalau impeachment lebih repot lagi, jadi maksud saya proses impeachment itu jauh lebih rumit, lebih sulit, lebih panjang, lebih lama dibandingkan mengubah undang-undang dasar yang setengah mati itu,” ungkap Jimly.

Sehingga, Jimly Asshiddiqie menilai bahwa pemakzulan presiden dengan impeachment ini sudah tidak mungkin lagi, karena Presiden RI Joko Widodo akan berakhir masa jabatannya tujuh bulan kedepan.

“Maka bisa dibayangkan itu tidak mungkin, gitu loh, karena cuman tujuh bulan lagi,” ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.