AYOJAKARTA.COM - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD akhirnya buka suara kembali soal hak angket DPR yang saat ini banyak dipertanyakan masyarakat karena dianggap tidak jalan.
Rupanya menurut Mahfud MD, ada jadwal dan proses lebih dulu yang harus dilalui ketika mengajukan hak angket DPR guna usut dugaan kecurangan pemilu.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa pihaknya di TPN Ganjar-Mahfud telah siap mengajukan gugatan hak angket serta mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Masyarakat Peluang Cawe-Cawe Jilid 2 di Pilkada Gubernur Jakarta
Mahfud MD memastikan bahwa rencana pengajuan hak angket ini adalah hal yang serius dan pasti akan tetap berjalan.
Namun untuk saat ini, gugatan hak angket sendiri memang belum bisa dilakukan karena menunggu terkait hasil Pemilu 2024.
Dijelaskan Mahfud, pengajuan gugatan hak angket dan gugatan ke MK baru bisa dilaksanakan 3 hari setelah putusan KPU mengenai hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pilkada Tidak Boleh Dimajukan, Sindir Jokowi Sekalian
"Masyarakat banyak bertanya ini masalah hak angket masalah gugatan ke MK kok gak jalan, lah itu ada jadwalnya. Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai nanti tanggal 24 Maret," jelas Mahfud seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/3/2024).
"Kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret kan berarti 3 hari sesudah itu," lanjutnya.
Mantan Menkopolhukam ini juga menyatakan bahwa pihaknya di TPN Ganjar-Mahfud sudah siap melakukan gugatan baik MK maupun hak angket karena telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait dugaan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.
Meski begitu, pengajuan tetap harus dilakukan sesuai dengan jadwal dan proses dari aturan yang berlaku.
"Ngajukan sekarang gak bisa. Kalau kami sudah siap, TPN kami tim hukum kami tiga sudah siap sudah lengkap. Sekarang MK buka kita langsung daftar, jadi jangan dibilang loh kok diem aja," kata Mahfud.
"Sama dengan hak angket, kok angket tu cuma gertak-gertak, lho nunggu sidang DPR dong. Diserahkan DPR di sidang dan disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat," ungkapnya lagi.
Meski begitu, Mahfud yang selama ini banyak dituding tidak setuju soal hak angket akhirnya memberikan alasan dibalik dirinya yang tidak ikut dalam proses hak angket.
Dijelaskan Mahfud, dirinya yang bukan orang partai memiliki keterbatasan dalam urusan tersebut sehingga tidak bisa terlalu dalam mencampuri prosesnya dan hanya bisa memberikan sebatas saran didalamnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan RUU DKJ Ada Poin yang Keliru: Ini Ada Akalan Baru Ikut Cawe-cawe, Tidak Jujur
"Saya bukan orang partai saya gak ikut dalam angket tetapi saya pastikan angket itu jalan. Karena saya tidak ikut tetapi juga ikut memberikan saran terkait substansinya," imbuhnya.
Lebih lanjut Mahfud menyebutkan bahwa jangan ada isu bahwa angket hanya sekedar gertakan.
Gugatan akan tetap jalan hanya saja tetapi menunggu waktu karena ada proses yang harus dilewati terlebih dahulu yakni adanya putusan resmi KPU soal hasil Pemilu 2024.***

Share this article
Mahfud MD mengatakan jika pengajuan gugatan hak angket dan gugatan ke MK baru bisa dilaksanakan 3 hari setelah putusan KPU hasil Pemilu.