AYOJAKARTA.COM - Menjadi terduga pelaku manipulasi barang bukti dalam perkara Jessica Wongso, Kombes Pol M Nuh Al Azhar mendapat sorotan dari Rismon Sianipar.
Menurut Rismon Sianipar, perilaku barbar nir etika yang diduga telah dilakukan M Nuh Al Azhar terhadap Jessica Wongso perlu terus digaungkan.
Sebab dalam perkara kopi sianida Jessica Wongso, Rismon Sianipar menganggap negara terkesan tidak hadir dan membiarkan M Nuh Al Azhar menjadi tidak tersentuh.
Argumentasi persuasi Rismon Sianipar tersebut dilandasi pada sejumlah laporan yang tidak kunjung mendapat respon positif dari.
“M Nuh masih santai di kantornya, seolah-olah negara ini tidak bisa berbuat apapun, Kapolri juga sudah dilaporkan, Dumas juga sudah tetapi tidak ada gunanya,” jelas Rismon Sianipar dikutip dari kanal YouTube Balige Academy, Senin (11/3/2023).
Atas minimnya respon yang diberikan kepolisian, Rismon menduga oknum-oknum penegak hukum tengah dihantui rasa malu.
Sebab divisi setingkat Forensik Digital telah berubah menjadi semacam studio animasi yang memiliki fungsi mengutak-atik barang bukti.
Namun demikian, Rismon menilai kritik bernuansa konstruktif tetap harus diberikan kepada instansi kepolisian untuk perbaikan di masa depan.
“Memalukan sebenarnya, tetapi untuk perbaikan kedepan harus diakui dan dikoreksi, daripada dibiarkan, wibawa polisi makin diragukan,” imbuhnya.
Sehubungan dengan penanganan hukum, menurut Rismon menilai kepolisian masih cenderung tebang pilih dalam melakukan penindakan.
Istilah tajam kebawah dan tumpul ke atas, atau bersikap tegas pada kaum fakir dan bersikap lemas kepada bangsawan tajir menjadi dilema yang dihadapi kepolisian.
Salah satu indikasi dari realitas tersebut, menurut Rismon dapat diketahui dari cara kepolisian menyikapi pengaduan.
Meski puluhan bukti yang valid secara ilmiah telah dilampirkan, namun langkah penindakan terhadap terduga manipulasi barang bukti digital juga masih belum dilakukan.
“Saya kasih jaminan kepada Kapolri, tapi tetap saja sampai detik ini belum ada, padahal jelas anak buahnya menginjak-injak wibawa hukum di Indonesia,” tegas Rismon.
Pernyataan M Nuh Al Azhar yang mengabaikan prinsip metadata, bahwa resolusi hanya kualitas dan bukan merupakan hasil editing menunjukkan nilai integritasnya sebagai anggota polisi.
Terkait dengan pernyataan yang sempat disampaikan dalam sidang di tahun 2016 tersebut, Rismon memberi tanggapan.
Menurut Rismon, M Nuh Al Azhar bukan tidak mengetahui cara kerja atau prinsip matematika dalam sebuah metadata.
Sebab satu perubahan pada sebuah bukti digital, akan secara otomatis berpengaruh pada nilai metadata.
“Dia bukan tidak tahu, tetapi pasti ada yang menyuruh dia, sebab butuh tenaga dan waktu mengedit semua itu,” pungkasnya. ***

Share this article
Menurut Rismon Sianipar, perilaku barbar nir etika yang diduga dilakukan M Nuh Al Azhar terhadap Jessica Wongso perlu terus digaungkan.