AYOJAKARTA.COM - United State House of Representatives atau DPR Amerika Serikat meresmikan Rancangan undang-undang yang melarang aplikasi TikTok masuk ke negara adidaya tersebut.
Dilansir AyoJakarta.com melalui Al-Jazeera pada Kamis (14/3/2024), DPR Amerika Serikat telah mengesahkan rancangan undang-undang yang akan membuat platform asal negara Tiongkok itu tak dapat digunakan di Amerika Serikat.
Rapat mengenai larangan penggunaan TikTok di Amerika Serikat dilakukan di Washington. TikTok sendiri merupakan salah satu aplikasi yang banyak digunakan oleh warga Amerika Serikat.
DPR Amerika Serikat memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan asal Tiongkok ByteDance, untuk menjual platformnya ke perusahaan Amerika Serikat. Jika dalam waktu enam bulan permintaan ini tidak dilakukan, TikTok akan dilarang di negara ini.
Seorang anggota parlemen berpendapat bahwa platform ini memberikan risiko keamanan nasional karena memungkinkan pemerintah Cina untuk mengeksploitasi hubunganya ByteDance untuk mengumpulkan data tentang pengguna di Amerika di bawah undang-undang intelejen.
Masyarakat Amerika Serikat sendiri memiliki jumlah pengguna TikTok yang sangat banyak yaitu lebih dari 170 juta pengguna. Laporan dari Associate Press mengatakan bahwa TikTok akan membawa influencer ke Washington pada minggu ini untuk menentang undang-undang tersebut.
Beberapa influencer berpendapat bahwa larangan ini akan menggangu bisnis mereka, mengingat saat ini ada banyak orang yang menjadikan platform TikTok sebagai sarana menjalankan bisnis.
Seorang kritikus juga mengatakan bahwa hal ini tidak masuk akal dan merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat.
Namun, mengsahkan undang-undang ini baru tahap permulaan karena memerlukan persetujuan dari senat Amerika Serikat, jika RUU itu disetujui oleh senat maka presiden Joe Biden akan menandatanganinya menjadi undang-undang.
***
Share this article
United State House of Representatives atau DPR Amerika Serikat meresmikan Rancangan undang-undang yang melarang aplikasi TikTok masuk.