AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil keempat Menteri kabinet Jokowi dalam sidang sengketa hasil pemilihan Presiden 2024, Jumat, 5 April 2024.
Menteri yang turut hadir dalam persidangan yaitu Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Hakim MK, Saldi Isra bertanya kepada Menkeu mengenai sumber dana bansos yang dibagi-bagikan Jokowi kepada warga saat blusukan.
Pasalnya kita ketahui Jokowi kerap kali membagi-bagikan bansos saat kunjungan kerja ke berbagai daerah dan itu yang dipermasalahkan oleh pemohon.
Menjawab pertanyaan itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa bansos yang dibagi-bagikan oleh Jokowi bukanlah dana yang berasal dari Program Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Anggaran bansos yang diberikan Jokowi kepada warga saat kunjungan kerja berasal dari dana operasional Presiden.
"Bantuan kemasyarakatan dari Presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos, anggaran untuk kunjungan Presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden berasal dari dana operasional Presiden yang berasal dari APBN," kata Sri Mulyani.
Dana operasional Presiden bukan hanya digunakan untuk membiayai bansos yang di biasa dibagikan Jokowi, namun juga biasa digunakan untuk kegiatan lain.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Arti Bantuan Sosial Statusnya Standing Instruction (SI) di SIKS-NG, Simak Penjelasannya
Kegiatan yang disampaikan Menkeu, seperti kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan.
Bukan hanya itu, dana tersebut juga bisa digunakan untuk pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah dari Presiden atau Wakil Presiden.
Bantuan tidak harus dalam bentuk barang melainkan juga bisa diberikan oleh Presiden dalam bentuk uang tunai.
Menkeu juga menjelaskan realisasi dana operasional Presiden dari tahun ke tahun.
Pada 2019, dana operasional Presiden senilai Rp 110 miliar namun realisasinya hanya 52 persen atau senilai Rp 57,2 miliar.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair Melalui Pos Indonesia, Begini Cara Ambil Bansos di Kantor Pos
Tahun 2020 alokasi anggaran dana operasional Presiden senilai Rp 116,2 miliar dengan realisasi Rp 77,9 miliar atau 67 persen.
Di Tahun 2021, anggaran operasional Presiden Rp 119,7 dengan realisasi Rp 102,4 miliar atau 86 persen.
Tahun 2022 alokasi anggaran Rp 160,9 miliar dengan realisasi Rp 138,3 miliar atau 86 persen.
Tahun 2023, alokasi anggaran Rp 156,5 miliar realisasinya Rp 127,8 atau 82 persen.
Tahun ini anggaran dana operasional Presiden Rp 138,3 miliar, sampai bulan April baru terealisasi sebesar Rp 18,7 miliar atau baru 14 persen.***

Share this article
Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil keempat Menteri kabinet Jokowi dalam sidang sengketa hasil pemilihan Presiden 2024, Jumat, 5 April 2024.