AYOJAKARTA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan puluhan ribu nomor induk kependudukan (NIK).
Langkah ini diambil sebagai upaya Dukcapil untuk menertibkan kartu tanda penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan domisili.
Ada beberapa tahap penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta, tahap pertama dimulai dari penonaktifan NIK warga Jakarta yang telah meninggal dunia.
Kemudian dilanjutkan dengan penonaktifan NIK warga yang sudah berdomisili di luar DKI Jakarta.
Terkait kebijakan ini ternyata menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, ada yang setuju karena akan berdampak baik jadi lebih terdata.
Namun sebagian warga juga ada yang tidak setuju karena dengan langkah penonaktifan NIK ini akan membuat mereka harus mengurus data Dukcapil dari awal.
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaludin menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penonaktifan NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nantinya penonaktifan NIK warga DKI Jakarta akan dilakukan oleh Kemendagri berdasarkan surat pengajuan dari dinas Dukcapil DKI.
Sedikitnya ada 49.600 NIK KTP warga DKI Jakarta yang telah diajukan penonaktifannya oleh Dukcapil DKI Jakarta.
Baca Juga: Cari Tahu Seperti Apa Kepribadianmu Berdasarkan Cokelat Kesukaanmu, Pecinta Cokelat Mari Merapat!
Dari jumlah yang sudah diajukan ada sebanyak 40 ribu lebih NIK warga DKI Jakarta dengan status meninggal dunia telah diajukan penonaktifannya.
“Tahapan pertama ini kita sudah mengajukan sekitar untuk yang meninggal 40 ribuan dan yang RT yang sudah tidak ada sekitar 9.600 an,” ujar Budi Awaludin.
Sementara itu M. Nurrahman selaku Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menyatakan upaya penonaktifan NIK ini dilakukan sebagai kegiatan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili.
Ia menegaskan agar warga yang terkena dampak penonaktifan NIK tidak perlu khawatir. Menurutnya bagi warga yang masih tinggal di DKI Jakarta dan terkena penonaktifan NIK bisa langsung melapor ke loket yang telah disediakan di kelurahan.
Selain itu untuk mengecek apakah termasuk dalam daftar penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta bisa memeriksanya melalui situs resmi Dukcapil.
Baca Juga: Pemprov DKI akan Nonaktifkan 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta, Siapa Saja yang Tidak akan Terdampak?
Berikut ini cara mengecek NIK KTP DKI Jakarta dinonaktifkan atau tidak sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Sabtu (27/4/2024).
- Kunjungi laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu ‘Cek Pembekuan Warga’
- Masukkan 16 digit NIK KTP ke dalam kolom yang telah disediakan
- Tulis captcha yang tertera dalam kolom yang telah disediakan
- Klik tombol ‘Cari Data Pembekuan’
- Maka halaman akan menampilkan status NIK KTP apakah termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan atau tidak
***

Share this article
Sedikitnya ada 49.600 NIK KTP warga DKI Jakarta yang telah diajukan penonaktifannya oleh Dukcapil DKI Jakarta di tahap 1