AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagian warganya.
Sebagai langkah awal untuk penonaktifan NIK KTP ini, Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah mengirimkan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tercatat, ada 92 ribu NIK KTP warga DKI Jakarta yang diperkirakan akan menjadi sasaran penonaktifan tersebut.
Kabar adanya penonaktifan NIK KTP warga Jakarta ini sempat menimbulkan adanya rasa cemas bagi warga DKI Jakarta.
Baca Juga: 7 Level Cara Mengatur Keuangan, Freelancer Wajib Tahu
Namun, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan bahwa warga yang akan berdampak dari penonaktifan ini tidak perlu panik dan khawatir.
Karena penonaktifan NIK KTP ini dilakukan hanya sementara dan tidak permanen. Selain itu, warga yang terkena penonaktifan dapat melapor ke loket yang telah disediakan di setiap kelurahan.
Untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK KTP pada warga yang sudah meninggal dunia, dan warga yang berdomisili di luar Jakarta.
Oleh sebab itu, Budi Awaludin meminta kepada warga DKI Jakarta yang tinggal di luar Jakarta selama lebih dari satu tahun, segara memindahkan dokumen kependudukannya.
NIK KTP yang Tidak Dinonaktifkan
Dikutip dari Youtube Kompas TV, Sabtu, 27 April 2024, sementara itu ada beberapa warga yang tidak akan terdampak penonaktifan NIK KTP.
Disdukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan NIK warga yang berdinas, bertugas, dan sedang menempuh pendidikan di luar DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Disdukcapil juga tidak akan menonaktifkan NIK warga yang memiliki aset di DKI Jakarta.
Baca Juga: Kondisi Internal KPK Diduga Semakin Meradang, Benarkah Perang Bintang Diprediksi Akan Terjadi?
Cek Status NIK Warga DKI Jakarta
Untuk mengetahui status NIK KTP warga dapat dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk situs web https://datawarga.-dukcapil.jakarta.go.id/.
2. Pilih ‘Cek Pembekuan Warga’.
3. Masukan nomor NIK warga sebanyak 16 digit.
4. Masukan kode verifikasi atau captcha yang ada pada kolom.
5. Lalu, klik ‘Cari Data Pembekuan’.
6. Maka akan ditampilkan status NIK KTP warga yang telah dinonaktifkan atau tidak.
Itulah informasi NIK KTP warga yang akan dinonaktifkan dan tidak dinonaktifkan oleh Pemprov dan Dukcapil DKI Jakarta.***

Share this article
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK KTP pada warga yang sudah meninggal dunia, dan warga yang berdomisili di luar Jakarta.