Kisruh Kenaikan UKT PTN 2024 Semakin Meresahkan dan Tak Rasional, Nadiem Makarim Janji Lakukan Ini: Kami Periksa Kembali

Nadiem Makarim berjanji tuntaskan polemik kenaikan UKT tahun 2024 di Perguruan Tinggi Negeri
Nadiem Makarim berjanji tuntaskan polemik kenaikan UKT tahun 2024 di Perguruan Tinggi Negeri

AYOJAKARTA.COM - Beberapa minggu ini, kabar mencengangkan terkait kebaikan Uang Kuliah Tunggal di perguruan tinggi negeri menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat.

Uang Kuliah Tunggal di beberapa perguruan tinggi negeri mengalami kenaikan yang sangat signifikan bahkan mencapai lebih dari 100%.

Banyak keresahan yang terjadi ketika mahasiswa harus menanggung biaya perkuliahan dengan membayar UKT setiap semester dengan nominal yang sangat fantastis.

Sebagai informasi, Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya pendidikan perkuliahan yang harus ditanggung oleh mahasiswa tiap semesternya.

Baca Juga: Tes IQ: Asah Analisamu! Coba Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Motor Ini, Yakin Bisa?

Kemendikbudristek sudah menetapkan untuk PTN memberlakukan sistem UKT karena akan mengakomodir sebagian biaya pendidikan perkuliahan hanya dalam satu pembayaran.

UKT merupakan biaya perkuliahan yang ditentukan sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

UKT berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia berdasarkan Peraturan terbaru Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017.

UKT mengakomodir beberapa biaya perkuliahan, antara lain uang gedung, SPP, uang almamater, uang praktikum, dan penunjang lain dilebur menjadi satu dan dibagi rata dalam delapan semester.

Dikutip AyoJakarta.com berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013 tentang kisaran tarif UKT penjelasan mengenai Kelompok I, II, III, IV, dan V, dijelaskan rincian pembagian nominal UKT, sebagai berikut:

Baca Juga: Saldo Rp200 Ribu Masuk ke KKS BRI dan BNI, Apakah BPNT Mei 2024 Cair?

- Tarif UKT kelompok yang paling rendah (Kelompok I) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll) misal Rp 0,- s.d. Rp500.000

- Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok I

- Untuk Kelompok III s.d V masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, di mana Kelompok V merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing.

- Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang Rp 500.000,- s.d. Rp 1.000.000,-

Lalu belakangan ini, ramai diperbincangkan beberapa PTN yang menaikkan nilai UKT, BKT, dan IPI yang sangat fantastis.

Keputusan yang diambil oleh beberapa PTN ini hingga memantik sejumlah mahasiswa melakukan protes melalui aksi demonstrasi menyikapi kenaikan UKT yang tidak wajar.

Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, bahwa kenaikan UKT yang diambil oleh sejumlah perguruan tinggi negeri.

Tjitjik juga menjelaskan bahwa kenaikan UKT PTN juga disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), peningkatan mutu pendidikan di kampus masing-masing, dan peningkatan biaya ekonomi.

Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah S1 Termahal di Universitas Gadjah Mada (UGM) Tahun 2024: Tertinggi Capai Angka Rp30 Juta!

Melihat polemik UKT yang semakin meresahkan para mahasiswa, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akhirnya memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Dikutip AyoJakarta.com melalui chanel YouTube Kompas TV pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Nadiem Makarim menjelaskan peraturan Kemendikbud secara tegas mengatur bahwa peraturan UKT yang baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru.

Nadiem tidak membenarkan bahwa pemberlakuan UKT ini juga diterapkan untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi (mulau dari semester dua dan seterusnya).

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru," jelas Nadiem Makarim dalam Rapat rapat kerja Komisi X DPR RI, Selasa, 21 Mei 2024.

Nadiem menambahkan penentuan klasifikasi UKT ini bagian dari kebijakan afirmasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek mengingat jumlah peserta yang mendapatkan KIP Kuliah meningkat tajam dari anggaran yang semula Rp3 Triliun hingga mencapai Rp13 Triliun.

Baca Juga: 15 Jurusan Kuliah S1 Biaya UKT Termahal di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semua Jalur, Tertinggi Didominasi Teknik dan Kedokteran

"Kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat tingkat rendah yang akan berdampak untuk tingkat menengah dan tingkat atas di mana di tingkat atas porsinya relatif sangat kecil", tambahnya.

Nadiem Makarim juga menjelaskan pihaknya berjanji akan menghentikan nilai UKT yang kenaikannya tidak wajar dan tidak rasional di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

"Jadi kami mendengar desas desus ada lompatan lompatan yang cukup fantastis ya," ujarnya.

Menurutnya Kemendikbud akan memberikan rekomendasi untuk memastikan bahwa kenaikan UKT sejumlah PTN yang tidak rasional akan dihentikan.

Nadiem berjanji akan melakukan beberapa tindakan, di antaranya mula-mula memeriksa sejumlah PTN yang sudah memutuskan menaikkan UKT dengan lompatan yang fantastis dibandingkan tahun akademik sebelumnya.

Kemudian Kemendikbud akan melakukan evaluasi dan mengkaji kembali mengenai biaya UKT yang diterapkan oleh perguruan tinggi negeri secara bertahap dan sistematis. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# perkuliahan
# UKT
# PTN
# Nadiem Makarim

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.