5 Kejanggalan Kasus Vina-Eky Tuai Sorotan Tajam, Ada Aksi Abuse of Power dari Sosok Kunci Petinggi Polisi?

Walaupun sudah terjadi delapan tahun silam, teka teki di balik kematian Vina-Eki masih masih belum terpecahkan hingga saat ini.
Walaupun sudah terjadi delapan tahun silam, teka teki di balik kematian Vina-Eki masih masih belum terpecahkan hingga saat ini.

AYOJAKARTA.COM — Misteri di balik meninggalnya Vina Cirebon dan Eky tahun 20216 masih menjadi sorotan tajam oleh publik.

Walaupun sudah terjadi delapan tahun silam, teka teki di balik kematian Vina-Eki masih masih belum terpecahkan hingga saat ini.

Kejadian nahas yang menimpa Vina dan Eky pada tanggal 27 Agustus 2016 ini memang kembali menjadi perhatian jutaan pasang mata, setelah kasusnya dibuka kembali oleh Polda Jabar.

Seiring terus bergulirnya kasus Vina-Eky dan sekarang masih didalami oleh tim penyidik dari Polda Jabar, akan tetapi publik menemukan beberapa kejanggalan terkait penanganan kasus ini.

Lalu kejanggalan apa saja yang muncul di balik kasus kematian Vina Cirebon dan Eky seiring kembali ditangani oleh pihak kepolisian?

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Cumicumi, Senin, 17 Juni 2024, berikut lima kejanggalan yang muncul terkait kasus Vina-Eky yang masih bergulir hingga sekarang.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Mulai Tunjukkan Titik Terang, Liga Akbar Sebut Dirinya Membuat BAP karena Bertemu dengan Iptu Rudiana Ayah Eky

1. Lokasi tempat kejadian perkara

Berdasarkan keterangan dari Suroto, saksi yang menolong pertama kali korban Vina dan Eky, adanya perbedaan lokasi (TKP asli) di mana korban Eky pertama kali ditemukan meninggal dunia dan korban Vina yang akhirnya juga meninggal di rumah sakit berbeda dengan apa yang diberitakan.

Menurutnya Vina dan Eky ditemukan pertama kali tergeletak di pinggir jalan saat malam kejadian dan bukan di dekat jembatan layang (flyover).

Hal ini berbeda dengan rekonstruksi 6 Titik TKP di sebelah jembatan layang yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Rekonstruksi di atas jembatan tidak sesuai sama yang saya tolong yang dulu sama yang sekarang yang buat film atau lainnya, itu salah, itu tidak benar. Jauh sekali sama lokasi yang benar-benar saya katakan dari tahun 2016, " ujar Suroto.

Baca Juga: Keberadaan Pegi Setiawan saat Pembunuhan Vina Cirebon Terungkap, Benarkah Ada di Bandung?

2. Penyebab kematian Vina dan Eky

Penyebab kematian Vina dan Eky juga mendapatkan sorotan dari banyak publik.

Terlebih muncul sosok Jogi Nainggolan, kuasa hukum dari lima terpidana kasus Vina dan Eky.

Menurut keyakinannya, penyebab kematian Vina dan Eky bukan merupakan pembunuhan akan tetapi murni kecelakaan lalu lintas.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka Tatal, terdakwa kasus Vina dan Eky yang sudah bebas.

Menurutnya kasus kematian Vina dan Eky adalah murni kecelakaan lalu lintas.

"Orang kecelakaan dibilang pembunuhan dan pemukulan di kepala, sedangkan kepala pakai helm dan masih dipertanyakan jika adanya tindakan pelecehan terhadap korban Vina, siapa pelakunya," kata Farhat.

Farhat Abbas juga mempertanyakan adanya perbedaan beberapa hasil visum Dokter Forensik yang dikeluarkan pertama kali dengan hasil otopsi jenazah kedua korban setelah kasus ditangani oleh Polresta Cirebon delapan tahun silam.

Baca Juga: Liga Akbar Ingin Iptu Rudiana Terbuka dan Jujur Soal Kasus Pembunuhan Vina: Kasihan Almarhum

3. Gelagat para saksi yang memberikan kesaksian persidangan tahun 2016

Usai kasus Vina disorot tajam oleh publik, satu persatu saksi mulai bermunculan dan beramai-ramai mencabut BAP delapan tahun yang lalu.

Saksi bernama Okta, Teguh, dan Pramudia belum lama ini telah membatalkan kesaksiannya secara resmi. Ketiga saksi menuturkan bahwa aksi pencabutan keterangan atau BAP terkait kasus Vina dan Eky karena adanya penyesalan besar.

Mereka menjelaskan sebelum memberikan kesaksian atas kasus kematian Vina dan Eky delapan tahun silam ini sudah mendapatkan arahan dari sosok oknum polisi.

Sehingga mereka berasa bersalah terhadap lima rekan terdakwa yang ada di dalam tahanan dan divonis hukuman seumur hidup.

Menanggapi aksi pencabutan BAP oleh ketiga saksi, Praktisi Hukum, Fredrich Yunadi menjelaskan bahwa keterangan saksi yang berbeda saat persidangan bisa menjadi bumerang.

"Saksi-saksi yang mencabut misalkan dinyatakan betul keterangan di sidang 2016 adalah tidak benar. Mereka akan jadi tersangka semua. Jadi jangan lupa walaupun menyatakan tidak benar kaitan saksi ini berkaitan dengan peristiwa pembunuhan," kata Fredrich.

Menurutnya saksi di pengadilan harus membawa alat bukti konkret yang akan dianalisis oleh Jaksa. Jaksa akan mengaitkan lalu hakim yang akan menilai.

"Jadi tidak ada jalan lain hanya PK," pungkasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Duga Peristiwa Hukum di Kasus Pembunuhan Vina Fiktif, Beberkan Perbedaan Hasil Visum

4. Pegi Setiawan sebagai DPO dan diduga dalang penyebab kematian Vina Cirebon dan Eky

Polda Jabar telah menangkap DPO bernama Pegi Setiawan alias Perong di Bandung, tanggal 21 Mei 2024.

Setelah melalui beberapa penyidikan, Pegi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi sebagai satu-satunya DPO serta menghilangkan dua DPO lain yang sudah dirilis oleh Polda Jabar.

Dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong ini, masyarakat justru masih ragu apakah benar sosok DPO ini yang sebenarnya dicari atau menjadi korban salah tangkap.

Apalagi saat ini, tersangka Pegi dibentengi oleh puluhan Advokat yang secara sukarela berjuang bersama untuk membebaskan Pegi dari ancaman jeratan pidana 20 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Toni RM selaku kuasa hukum dari Pegi Setiawan akan melakukan gugatan terkait kliennya yang diduga menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian dan sebenarnya tidak terlibat dengan kasus kematian Vina Cirebon dan Eky ini.

"Kenapa harus digugat karena DPO adalah Pegi alias Perong dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan oleh Polda Jabar yaitu nama Pegi alias Perong, rambutnya keriting, tinggi badan 160, umur pada tahun 2016 adalah 22 tahun dan sekarang tahun 2024 sudah 30 tahun, tinggal di desa Banjarwangunan Cirebon", kata Toni.

Sedangkan faktanya bahwa yang ditangkap adalah Pegi Setiawan ini rambut tidak keriting, umur 27 tahun, bukan 30 tahun seperti yang sudah ditetapkan di DPO dan tinggal di desa Kepompongan bukan desa Banjarwangunan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap bukan DPO yang telah dirilis oleh Polda Jabar.

Baca Juga: Bongkar Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Alvin Lim Sebut Ada Jenderal Terlibat, Tantang Propam Lakukan Hal Ini!

5. Iptu Rudiana yang bungkam

Sosok Iptu Rudiana merupakan salah satu saksi kunci yang keterangannya sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan polemik kasus kematian Vina dan Eky.

Iptu Rudiana, salah satu petinggi polisi karena menjabat Kapolsek Kapetakan, Kabupaten Cirebon hingga saat ini merupakan ayah kandung dari korban meninggal Muhammad Rizky Rudiana alias Eky.

Publik menyoroti terkait bungkamnya Iptu Rudiana dalam penanganan kasus kematian Vina Cirebon dan Eky yang kembali didalami oleh pihak Polda Jabar.

Hingga publik menduga adanya aksi abuse of power yang dilakukan oleh Iptu Rudiana untuk penyalahgunaan kekuatan dalam menangani kasus kematian Vina Cirebon dan Eky delapan tahun silam.

Dugaan ini semakin kuat karena baru-baru ini Iptu Rudiana telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eky.

Hotman Paris Hutapea selalu tim kuasa hukum dari Vina Cirebon mengaku sudah berusaha untuk menghubungi Iptu Rudiana untuk membahas kasus Vina dan Eky melalui platform media sosial hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp tetapi belum ada tanggapan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Vina Cirebon
# kejanggalan
# abuse of power

News Update

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.