AYOJAKARTA.COM — Misteri di balik meninggalnya Vina Cirebon dan Eky tahun 20216 masih menjadi sorotan tajam oleh publik.
Walaupun sudah terjadi delapan tahun silam, teka teki di balik kematian Vina-Eki masih masih belum terpecahkan hingga saat ini.
Kejadian nahas yang menimpa Vina dan Eky pada tanggal 27 Agustus 2016 ini memang kembali menjadi perhatian jutaan pasang mata, setelah kasusnya dibuka kembali oleh Polda Jabar.
Seiring terus bergulirnya kasus Vina-Eky dan sekarang masih didalami oleh tim penyidik dari Polda Jabar, akan tetapi publik menemukan beberapa kejanggalan terkait penanganan kasus ini.
Lalu kejanggalan apa saja yang muncul di balik kasus kematian Vina Cirebon dan Eky seiring kembali ditangani oleh pihak kepolisian?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Cumicumi, Senin, 17 Juni 2024, berikut lima kejanggalan yang muncul terkait kasus Vina-Eky yang masih bergulir hingga sekarang.
1. Lokasi tempat kejadian perkara
Berdasarkan keterangan dari Suroto, saksi yang menolong pertama kali korban Vina dan Eky, adanya perbedaan lokasi (TKP asli) di mana korban Eky pertama kali ditemukan meninggal dunia dan korban Vina yang akhirnya juga meninggal di rumah sakit berbeda dengan apa yang diberitakan.
Menurutnya Vina dan Eky ditemukan pertama kali tergeletak di pinggir jalan saat malam kejadian dan bukan di dekat jembatan layang (flyover).
Hal ini berbeda dengan rekonstruksi 6 Titik TKP di sebelah jembatan layang yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Rekonstruksi di atas jembatan tidak sesuai sama yang saya tolong yang dulu sama yang sekarang yang buat film atau lainnya, itu salah, itu tidak benar. Jauh sekali sama lokasi yang benar-benar saya katakan dari tahun 2016, " ujar Suroto.
Baca Juga: Keberadaan Pegi Setiawan saat Pembunuhan Vina Cirebon Terungkap, Benarkah Ada di Bandung?
2. Penyebab kematian Vina dan Eky
Penyebab kematian Vina dan Eky juga mendapatkan sorotan dari banyak publik.
Terlebih muncul sosok Jogi Nainggolan, kuasa hukum dari lima terpidana kasus Vina dan Eky.
Menurut keyakinannya, penyebab kematian Vina dan Eky bukan merupakan pembunuhan akan tetapi murni kecelakaan lalu lintas.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka Tatal, terdakwa kasus Vina dan Eky yang sudah bebas.
Menurutnya kasus kematian Vina dan Eky adalah murni kecelakaan lalu lintas.
"Orang kecelakaan dibilang pembunuhan dan pemukulan di kepala, sedangkan kepala pakai helm dan masih dipertanyakan jika adanya tindakan pelecehan terhadap korban Vina, siapa pelakunya," kata Farhat.
Farhat Abbas juga mempertanyakan adanya perbedaan beberapa hasil visum Dokter Forensik yang dikeluarkan pertama kali dengan hasil otopsi jenazah kedua korban setelah kasus ditangani oleh Polresta Cirebon delapan tahun silam.
Baca Juga: Liga Akbar Ingin Iptu Rudiana Terbuka dan Jujur Soal Kasus Pembunuhan Vina: Kasihan Almarhum
3. Gelagat para saksi yang memberikan kesaksian persidangan tahun 2016
Usai kasus Vina disorot tajam oleh publik, satu persatu saksi mulai bermunculan dan beramai-ramai mencabut BAP delapan tahun yang lalu.
Saksi bernama Okta, Teguh, dan Pramudia belum lama ini telah membatalkan kesaksiannya secara resmi. Ketiga saksi menuturkan bahwa aksi pencabutan keterangan atau BAP terkait kasus Vina dan Eky karena adanya penyesalan besar.
Mereka menjelaskan sebelum memberikan kesaksian atas kasus kematian Vina dan Eky delapan tahun silam ini sudah mendapatkan arahan dari sosok oknum polisi.
Sehingga mereka berasa bersalah terhadap lima rekan terdakwa yang ada di dalam tahanan dan divonis hukuman seumur hidup.
Menanggapi aksi pencabutan BAP oleh ketiga saksi, Praktisi Hukum, Fredrich Yunadi menjelaskan bahwa keterangan saksi yang berbeda saat persidangan bisa menjadi bumerang.
"Saksi-saksi yang mencabut misalkan dinyatakan betul keterangan di sidang 2016 adalah tidak benar. Mereka akan jadi tersangka semua. Jadi jangan lupa walaupun menyatakan tidak benar kaitan saksi ini berkaitan dengan peristiwa pembunuhan," kata Fredrich.
Menurutnya saksi di pengadilan harus membawa alat bukti konkret yang akan dianalisis oleh Jaksa. Jaksa akan mengaitkan lalu hakim yang akan menilai.
"Jadi tidak ada jalan lain hanya PK," pungkasnya.
4. Pegi Setiawan sebagai DPO dan diduga dalang penyebab kematian Vina Cirebon dan Eky
Polda Jabar telah menangkap DPO bernama Pegi Setiawan alias Perong di Bandung, tanggal 21 Mei 2024.
Setelah melalui beberapa penyidikan, Pegi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi sebagai satu-satunya DPO serta menghilangkan dua DPO lain yang sudah dirilis oleh Polda Jabar.
Dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong ini, masyarakat justru masih ragu apakah benar sosok DPO ini yang sebenarnya dicari atau menjadi korban salah tangkap.
Apalagi saat ini, tersangka Pegi dibentengi oleh puluhan Advokat yang secara sukarela berjuang bersama untuk membebaskan Pegi dari ancaman jeratan pidana 20 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Toni RM selaku kuasa hukum dari Pegi Setiawan akan melakukan gugatan terkait kliennya yang diduga menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian dan sebenarnya tidak terlibat dengan kasus kematian Vina Cirebon dan Eky ini.
"Kenapa harus digugat karena DPO adalah Pegi alias Perong dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan oleh Polda Jabar yaitu nama Pegi alias Perong, rambutnya keriting, tinggi badan 160, umur pada tahun 2016 adalah 22 tahun dan sekarang tahun 2024 sudah 30 tahun, tinggal di desa Banjarwangunan Cirebon", kata Toni.
Sedangkan faktanya bahwa yang ditangkap adalah Pegi Setiawan ini rambut tidak keriting, umur 27 tahun, bukan 30 tahun seperti yang sudah ditetapkan di DPO dan tinggal di desa Kepompongan bukan desa Banjarwangunan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap bukan DPO yang telah dirilis oleh Polda Jabar.
5. Iptu Rudiana yang bungkam
Sosok Iptu Rudiana merupakan salah satu saksi kunci yang keterangannya sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan polemik kasus kematian Vina dan Eky.
Iptu Rudiana, salah satu petinggi polisi karena menjabat Kapolsek Kapetakan, Kabupaten Cirebon hingga saat ini merupakan ayah kandung dari korban meninggal Muhammad Rizky Rudiana alias Eky.
Publik menyoroti terkait bungkamnya Iptu Rudiana dalam penanganan kasus kematian Vina Cirebon dan Eky yang kembali didalami oleh pihak Polda Jabar.
Hingga publik menduga adanya aksi abuse of power yang dilakukan oleh Iptu Rudiana untuk penyalahgunaan kekuatan dalam menangani kasus kematian Vina Cirebon dan Eky delapan tahun silam.
Dugaan ini semakin kuat karena baru-baru ini Iptu Rudiana telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eky.
Hotman Paris Hutapea selalu tim kuasa hukum dari Vina Cirebon mengaku sudah berusaha untuk menghubungi Iptu Rudiana untuk membahas kasus Vina dan Eky melalui platform media sosial hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp tetapi belum ada tanggapan.***

Share this article
Misteri di balik meninggalnya Vina Cirebon dan Eky tahun 20216 masih menjadi sorotan tajam oleh publik.