AYOJAKARTA.COM — Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi 8 tahun lalu di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) memasuki babak baru.
Polda Jabar dan kubu tersangka utama Pegi Setiawan siap beradu bukti di praperadilan yang digelar sejak Senin, 1 Juli 2024 hingga Jumat mendatang.
Sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon mencuat dan tak kunjung menemukan titik terang.
Dalam persidangan praperadilan ini, kuasa hukum Polda Jawa Barat menjawab gugatan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan.
Kuasa hukum Polda Jawa Barat juga turut serta memaparkan bukti-bukti yang menguatkan penetapan Pegi sebagai tersangka.
Baca Juga: Panas! 3 Jawaban Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Hari Ini
Salah satu poin utama yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat adalah penetapan Pegi Setiawan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2016 yang dinilai sah.
Bukti penguat untuk melakukan penangkapan dan penahanan Pegi sebagai tersangka mencakup sejumlah dokumen pribadi milik Pegi.
Selain itu juga bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang telah diverifikasi oleh para saksi.
Polda Jawa Barat juga mengungkap hasil tes psikologi forensik yang dilakukan pada 8 dan 9 Juni 2024.
Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa Pegi Setiawan dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan dan sering kebingungan saat berkomunikasi.
Baca Juga: Terungkap Kondisi Jenazah Eky, Begini Penjelasan Polda Jabar dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Menurut ahli, Pegi mengetahui kejadian yang tengah diselidiki, yang menambah bobot bukti-bukti terhadap dirinya.
Sidang praperadilan hari ini juga mencakup agenda pembacaan replik dan duplik.
Dalam sesi ini, pihak penggugat, dalam hal ini Pegi Setiawan, diberikan kesempatan untuk menanggapi jawaban dari Polda Jawa Barat.
Sidang ini menjadi momen penting bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang mereka miliki.
Dengan adanya fakta-fakta baru yang diungkap dalam persidangan, diharapkan proses hukum terhadap Pegi Setiawan dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan berbagai aspek hukum yang kompleks, dan perkembangan terbaru ini menambah dimensi baru dalam upaya penegakan keadilan.***

Share this article
Dalam persidangan praperadilan ini, kuasa hukum Polda Jawa Barat menjawab gugatan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan.