AYOJAKARTA.COM – Polemik kematian yang menimpa Vina dan Eki belum menemukan adanya titik terang hingga saat ini.
Setelah Pegi Setiawan resmi dibebaskan dari tuduhan sebagai tersangka, banyak pihak yang mendesak penyidik untuk menemukan siapa pelaku yang sebenarnya.
Baru-baru ini praktisi hukum yakni Herwanto Nurmansyah mendaftarkan gugatan untuk Kapolri dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Juli 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan guna keadilan adanya barang bukti yang disita oleh pihak penyidik dalam kasus kematian Vina dan Eki pada 2016 yang lalu.
“Alhamdulillah tadi kita sudah daftarkan gugatan sudah diterima dan teregister, tinggal menunggu panggilan sidang,” kata Herwanto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon! Iptu Rudiana Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan terhadap para Terpidana
Herwanto meyakini bahwa gugatan yang ia layangkan merupakan salah satu cara yang bisa membantu Kapolri untuk menangani kasus ini.
Karena menurutnya Kapolri memiliki niat baik untuk mengungkap siapa orang yang telah melakukan pembunuhan tersebut.
Namun, ia menilai bahwa ada kekuatan atau oknum tertentu yang mencoba untuk menghalangi Kapolri.
“Saya merasa sebenarnya ada niatan dari Kapolri untuk mengungkapkan perkara ini yang sebenarnya, cuman ada kekuatan-kekuatan yang menghalangi,” tuturnya.
Dengan adanya gugatan ini Herwanto berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa seperti Hakim Eman Sulaiman yang bijak dalam mengambil Keputusan.
Tak hanya itu, Herwanto juga menginginkan agar bukti rekaman CCTV tersebut dapat ditampilkan dalam persidangan dan terbuka untuk publik.
Hal ini agar bisa menunjukkan pada publik kondisi kejadian yang sebenarnya saat peristiwa itu terjadi.
“Kami berharap semoga gugatan ini bisa dikabulkan seperti praperadilan kemarin, begitu praperadilan dibacakan langsung Kapolri bilang kami taat pada keputusan,” jelasnya.
Sebelumnya, tak hanya Herwanto yang meminta bukti CCTV dan HP enam pelaku diungkap ke publik.
Salah satu kuasa hukum Pegi yakni Toni RM pun meminta pihak penyidik untuk membuka rekaman CCTV dan HP yang dimiliki oleh Vina dan Eki.***
Share this article
Praktisi Hukum yakni Herwanto mendaftarkan gugatan untuk Kapolri dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.