AYOJAKARTA.COM – Jessica Kumala Wongso kini telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Meski sudah bebas, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena pihaknya yakin putusan terhadap Jessica tidak sesuai fakta.
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyebut kasus kopi sianida ‘no case’.
Otto Hasibuan mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak ada alat bukti yang menunjukkan Wayan Mirna Salihin meninggal karena sianida.
Seperti yang diketahui, Mirna Salihin disebut meninggal dunia karena meminum kopi yang telah dicampur sianida oleh Jessica Kumala Wongso.
Otto menyinggung dalam persidangan delapan tahun lalu tidak ada ahli yang menyatakan Mirna Salihin meninggal karena racun tersebut.
Baca Juga: Berencana Akan Ajukan PK Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Mudah-mudahan 2 atau 3 Minggu Lagi
Justru, semua ahli menilai penyebab Mirna Salihin meninggal bukanlah sianida karena tidak dilakukan otopsi.
“Saya pikir satu pun nggak ada alat bukti di sini. Ahli mana yang mengatakan dia mati karena sianida? Nggak ada. Justru ahli seluruhnya mengatakan dia mati bukan karena sianida. Karena kita ingat tidak ada otopsi,” kata Otto, dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Otto menilai bagaimana bisa hakim meyakini bahwa Mirna Salihin meninggal karena meneguk kopi sianida.
Ia juga heran mengapa hakim tahu bahwa Mirna Salihin meninggal karena meneguk kopi yang sudah diracun.
Padahal, sejak awal tidak pernah dilakukan otopsi terhadap tubuh Mirna Salihin untuk membuktikan hal tersebut.
“Coba bayangkan bagaimana kita bisa meyakini seseorang yang disana jatuh mati tiba-tiba, lantas hakim bisa mengatakan, oh itu mati karena racun dan dia tahu pula racunnya sianida tanpa otopsi,” ungkapnya.
Otto meyakini semua ahli hukum pasti akan menilai bahwa kasus yang menyeret Jessica Wongso ‘no case’.
Menurutnya, hakim tidak bisa menyebutkan penyebab kematian seseorang apabila tidak ada hasil otopsi.
“Saya yakin dan percaya kalau bicara secara umum pasti semua ahli hukum mengatakan itu no case. Kalau ada orang mati tanpa di otopsi maka hakim tidak bisa menyebutkan sebab kematian itu apa,” sebutnya.***

Share this article
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut kasus kopi sianida ‘no case’ atau tidak ada alat bukti.