AYOJAKARTA.COM - Hingga 17 September 2024, sejumlah lembaga dan instansi pemerintah telah mengumumkan jumlah pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses seleksi CPNS 2024.
Berdasarkan data terbaru, Kementerian Agama mencatat jumlah pelamar TMS terbanyak, mencapai 67.286 orang.
Posisi kedua ditempati oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan 51.119 pelamar TMS, disusul oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan 13.908 pelamar.
Instansi lain yang mencatat jumlah pelamar TMS cukup signifikan adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan 12.810 pelamar, dan Kejaksaan Agung yang mencatat 10.704 pelamar TMS.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki 10.442 pelamar TMS, diikuti oleh Kementerian Perhubungan dengan 10.139 pelamar.
Beberapa pemerintah daerah juga mencatat jumlah pelamar TMS yang tinggi, seperti Pemerintah Kota Serang dengan 8.915 pelamar dan Pemerintah Kabupaten Lahat yang mencatat 7.761 pelamar.
Proses sanggah terhadap status TMS dimulai pada 18 September 2024, di mana para pelamar yang merasa memenuhi syarat dapat mengajukan banding.
Keputusan akhir mengenai status TMS akan diumumkan oleh masing-masing instansi setelah masa sanggah selesai.
Tingginya angka pelamar TMS di beberapa instansi besar ini mencerminkan ketatnya proses seleksi administratif yang diberlakukan dalam CPNS 2024.
Para pelamar diimbau untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum mengajukan sanggahan.
Penyebab TMS
Pengalaman para verifikator di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan beberapa kesalahan umum yang sering membuat pelamar CPNS dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berikut empat hal penting yang harus dihindari:
1. Format Surat Lamaran Tidak Sesuai
Banyak pelamar gagal karena surat lamaran mereka tidak sesuai dengan format yang diminta instansi. Pastikan memeriksa panduan resmi agar tidak salah dalam tata letak atau gaya penulisan.
2. Sertifikat Bahasa Tidak Tepat
Jika instansi meminta sertifikat TOEFL dengan skor tertentu, pastikan sertifikat yang diunggah sesuai dan masih berlaku. Sertifikat lain, seperti bahasa Jepang, tidak akan diterima jika tidak diminta.
3. Kesalahan Alamat Tujuan
Menulis alamat instansi yang salah, misalnya melamar di BKN tetapi mengirim surat ke instansi lain, akan langsung membuat pelamar TMS. Cek alamat dengan teliti.
4. Pola Penempatan Tidak Sesuai
Ikuti pola penempatan formasi yang ditetapkan. Jangan membuat penempatan sendiri di luar rincian alokasi yang telah ditentukan instansi.
Meskipun pendaftaran hampir berakhir, penting untuk tetap teliti dalam memeriksa berkas agar tidak ada kesalahan yang bisa menyebabkan kegagalan.

Share this article
Berdasarkan data terbaru, Kementerian Agama mencatat jumlah pelamar TMS terbanyak, mencapai 67.286 orang.