AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran calon Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sedang berlangsung sejak 1-20 Oktober 2024.
Bagi calon pelamar prioritas yang akan mengikuti Seleksi Administrasi PPPK 2024 disarankan untuk mendaftar dari sekarang.
Sebelum itu, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui dan dicatat para pelamar prioritas supaya lolos screening administrasi dan dinyatakan Memenuhi Syarat.
Simak informasi mengenai ketentuan dan persyaratan yang harus dicatat dan dicek kembali saat akan mengirimkan berkas dan dokumen serta surat lamaran pendaftaran.
Baca Juga: Jangan Sampai Didiskualifikasi! Catat Tata Tertib Terbaru SKD CPNS 2024 Klik di Sini...
Ketentuan dan Persyaratan Dokumen
1. Ketentuan Format Dokumen
- Pas foto harus berupa format JPG/JPEG
- Scan KTP berupa fo JPG/JPEG
- Swafoto berupa format JPG/JPEG
- Izajah dan Transkrip berupa PDF
2. Ketentuan Pas Foto
- Memakai background merah
- Menggunakan pakaian sesuai ketentuan dari instansi yang dilamar
- Pas foto terbaru
3. Ketentuan Scan Dokumen
- Scan mengggunakan printer, jangan menggunakan aplikasi scanner
- Pastikan file dapat dibuka dan tak rusak
- File dokumen terbaca jelas
- Scan dokumen yang asli bukan fotocopy
Baca Juga: WAJIB TAHU! Berikut Tata Tertib SKD CPNS Terbaru: Ada Kartu Kuning, Merah dan Hitam, Ada Bedanya?
4. Ketentuan Membuat surat Lamaran
- Melihat contoh template yang diminta instansi
- Memperhatikan detail yang diminta seperti ditulis tangan atau diketik
- Menulis menggunakan tinta hitam jika diminta tulis tangan
5. Ketentuan Meterai
- Meterai tempel diletakkan di tempat tanda tangan yang akan dibubuhkan, harus terkena tanda tangan
- E-Meterai dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan, tak boleh terkena tanda tangan.***

Share this article
Catat, ini syarat dan ketentuan mendaftar seleksi administrasi PPPK 2024 untuk para pelamar prioritas.