AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka dengan dua periode.
Periode pertama yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II, dan Tenaga non-ASN dibuka pada 1-20 Oktober 2024.
Sedangkan periode kedua yang diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 bisa melalui portal SSCASN BKN, yaitu sscasn.bkn.go.id.
Perlu pelamar ketahui, bahwa ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui sebelum mendaftar PPPK. Salah satunya terkait ketentuan meterei dan posisi tanda tangan.
Saat ini, masih ada yang bertanya-tanya terkait jenis meterei yang digunakan. Apakah menggunakan meterei elektronik (e-meterai) atau meterei tempel?
Berdasarkan surat yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BK) Nomor 6665/B-SI.02.01/SD/E/2024, perihal Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi PPPK T.A 2024, para pelamar diperkenankan menggunakan e-meterai maupun meterai tempel pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.
Baca Juga: Review Vivo V40 Lite 5G! Cek Spesifikasi, Kelebihan, dan Kekurangan sebelum Kamu Beli!
Lalu, bagaimana ketentuan pembubuhan e-meterai dan meterai tempel, serta bagaimana posisi tanda tangan yang benar?
Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut ini adalah penjelasannya.
Ketentuan meterai tempel:
1. Gunakan satu meterai pada satu dokumen. Meterai yang digunakan adalah meterai yang belum pernah dipakai pada dokumen lain.
2. Meterai tempel dipasang dengan merekatkan seluruhnya secara utuh dan tidak rusak.
3. Tanda tangan dibubuhkan di sebelah kanan meterai, Meterai harus terkena tanda tangan, tepatnya sebagian di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.
Ketentuan e-meterai:
1. Dalam penggunaan e-meterai, posisi tanda tangan ada di sebelah kanan e-meterai.
2. Tanda tangan tidak boleh mengenai e-meterai.
Demikian adalah ketentuan materai untuk PPPK 2024 dan posisi pembubuhan tanda tangan yang benar.

Share this article
Periode pertama yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II, dan Tenaga non-ASN dibuka pada 1-20 Oktober 2024.